Koordinatberita.com| SURABAYA- Tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap puluhan preman yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membrangus praktik premanisme.
"Kami mengamankan 67 tersangka. Diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021).
Modus operandi yang dilakukan para preman ini meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen.
"Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan,"lanjut Kabid Humas Polda Jatim.
Supaya tidak terlihat kalau tindakannya merupakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu. Mirip laiknya karcis parkir. "Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal. Itu termasuk pungli," tandas Kombes Gatot – sapaan akrabnya.
Perihal pemimpin para preman ini, Kombes Gatot memastikan masih akan terus didalami oleh polisi. Dia menegaskan kalau polisi akan mengayomi. Sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi.
Atas perbuatannya, para preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.@_Arif
Comentarios