top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

PT. Bumimas Bantah Jiplak Merk Aplus


Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek, dijelaskan bahwa pendaftaran merek harus ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain. Sekalipun merek yang sudah terkenal tersebut belum terdaftar di Direktorat Jendreal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek, dijelaskan bahwa pendaftaran merek harus ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain. Sekalipun merek yang sudah terkenal tersebut belum terdaftar di Direktorat Jendreal Kekayaan Intelektual (DJKI).

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Sidang sengketa merek Aplus antara Ong Chai Huat, direktur PT Aplus Pacific melawan PT Bumimas Multikarya Perkasa masih terus berproses di Pengadilan Niaga Surabaya. Terbaru, Ong menghadirkan Igor Renjana Purwadi, pengurus Asosiasi Konsultas Kekayaan Intelektual (AKHI) sebagai saksi ahli dalam persidangan.


Igor mengatakan, pendaftar merek dapat dikategorikan sebagai pendaftar beritikad tidak baik jika mendaftarkan merek pihak lain yang sudah punya reputasi dan dikenal luas. Menurut dia, dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek, dijelaskan bahwa pendaftaran merek harus ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain. Sekalipun merek yang sudah terkenal tersebut belum terdaftar di Direktorat Jendreal Kekayaan Intelektual (DJKI).


“Persamaan pada pokoknya sama dengan kemiripan. Mulai dari cara penempatan penulisan maupun dalam pengucapannya. Meskipun secara visual berbeda,” kata Igor yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Ong selaku penggugat.


Pengacara PT Aplus, Nugraha Setiawan mengatakan, merek Aplus yang telah terdaftar atas nama PT Bumimas memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sama milik kliennya. “Sama secara keseluruhan. Tulisannya, warnanya tanpa ada pembeda sama sekali.


Dia menyebut bahwa merek Aplus untuk produk bahan bangunan sudah dikenal luas milik PT Aplus Pacific. Namun, PT Bumimas mendaftarkan merek yang sama. Itu membuktikan bahwa Bumimas dikategorikan sebagai pendaftar tidak baik. Ong menggugat PT Bumimas karena ingin merek Aplus yang terdaftar atas nama perusahaan tersebut dibatalkan.


Sementara itu, Pengacara PT Bumimas, Harry Aconk mengatakan, untuk mengetahui itikad tidak baik saat mendaftarkan merek, harus dibuktikan lebih dulu. Dia menegaskan, bahwa merek Aplus yang telah didaftarkan Bumimas berbeda produknya dengan produk milik Ong. “Menurut kami, produknya tidak sejenis. Hanya spesifik pintu PVC yang tidak dimiliki penggugat (Ong),” kata Harry.


Harry menambahkan, merek Aplus milik Ong belum memiliki kualifikasi terkenal. Bagi dia, terkenal harus dikenal seluruh lapisan masyarakat. “Merek yang terkenal, menurut ahli, harus punya investasi dunia dan terdaftar di berbagai negara,” ujarnya.@_Oirul

1 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page