top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Proses Hukum Bupati Bangkalan, Khofifah Serahkan ke KPK


Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI itu berharap Abdul Latif dan semua pihak bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI itu berharap Abdul Latif dan semua pihak bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Abdul Latif sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap terkait lelang jabatan.


Khofifah tak mau banyak berkomentar soal Abdul Latif dan kasus yang sedang menjerat adik mantan Bupati Bangkalan (2003/2013) Fuad Amin Imron itu.


Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI itu berharap Abdul Latif dan semua pihak bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK.


"Jadi semua mudah-mudahan bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.


Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons rilis Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyampaikan Abdul Latif telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 April 2023.


"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana," ujar Alex kepada wartawan saat mendampingi perkenalan diri koleganya yang baru saja dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Johanis Tanak, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10).


"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," tegas Alex menjawab konfirmasi status tersangka Abdul Latif.@_Redaksi

6 tampilan

Komentáře

Hodnoceno 0 z 5 hvězdiček.
Zatím žádné hodnocení

Přidejte hodnocení
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page