KOORDINATBERITA.COM| Gresik - Praktek prostitusi online di Icon Apartemen, yang merupakan satu kawasan dengan Icon Mall Gresik, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres setempat.
Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang muncikari berinisial NV (24) bersama empat pekerja seks komersial (PSK) berinisial, SF, SA, R dan D.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, modus operandi yang dilakukan pelaku prostitusi online ini dengan memanfaatkan aplikasi Michat dengan akun “Delisa” dan “Naura” untuk menjaring pemesan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktek prostitusi online itu sudah berlangsung sejak sebulan terakhir dengan memanfaatkan aplikas Michat," ujarnya, Rabu (1/11).
Polisi telah menetepakan seorang muncikari berinisial NV sebagai tersangka. Sebab dari barang bukti yang ditemukan sang mucikari memiliki dua akun Michat untuk menjaring dan melakukan transaksi ke pemesan.
"PSK yang diamankan saat memberikan keterangan, mereka mengaku mendapatkan bayaran perminggunya sebesar Rp 3 juta," tuturnya.
"Jadi sang mucikari yang menentukan besaran tarif, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu saat menawarkan ke calon pemesan. Kalau harga sudah deal baik cash atau transfer, maka pemesan disuruh datang ke apartemen, lalu si muncikari atau PSK-nya akan menjemput untuk menuju ke kamar," ungkapnya.
Ketika penangkapan berlangsung, lanjut Aldhino, para PSK tidak sedang melayani tamu. Namun ditemukan barang bukti, seperti alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai sebesar Rp 8 juta 600 ribu dan empat handphone.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," tukasnya.
"Selain itu, kami juga sudah memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan sebagai lokasi praktek prostitusi online itu," pungkasnya.
Sementara, terkait kasus tersebut Building Manager Icon Apartment, Wisnu saat diklarifikasi melalu sambungan salulernya tidak merespon.@_Oirul
Comments