top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

PPN Sebelumnya 10 Persen, Mulai 1 April 2022 Sah Jadi Naik 11 Persen


Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan mengenakan PPN terhadap sembako bagi kebutuhan masyarakat luas. (Foto: Ist)
Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan mengenakan PPN terhadap sembako bagi kebutuhan masyarakat luas. (Foto: Ist)
Koordinatberita.com| JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tarif PPN yang tadinya diusulkan naik ke 12 persen, DPR sesudah mendengar dan memperhatikan pandangan masyarakat, akhirnya dengan pemerintah bersepakat kenaikan dilakukan secara bertahap,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti ditayangkan melalui YouTube Kementerian Keuangan, Kamis, 7 Oktober 2021.


Pemerintah menaikkan tarif PPN secara bertahap untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Kenaikan tarif akan berlanjut dengan memperhatikan kondisi perekonomian di dalam negeri.


Paling lambat, PPN akan naik lagi menjadi 12 persen seperti rencana sebelumnya pada 1 Januari 2025. Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan mengenakan PPN terhadap sembako bagi kebutuhan masyarakat luas. Rencana pengenaan pajak terhadap sembako sempat dibahas dalam rancangan UU HPP.


PPN untuk sembako hanya berlaku bagi bahan pokok yang memiliki kriteria atau kelas premium. Hal yang sama berlaku untuk sektor jasa, seperti kesehatan, pendidikan, hingga sosial. Sri Mulyani mengklaim kebijakan ini memperhatikan asas keadilan.


“Pengecualian PPN diberikan untuk mencerminkan keadilan. Kalau bicara sembako, tidak lagi sembako satu jenis. Ada yang sangat high end, yang sangat mahal, ada yang kebutuhan orang banyak sehingga kita harus membedakan. Demikian juga jasa pendidikan dan lainnya,” ujar Sri Mulyani.


Selain itu, dalam UU HPP juga diatur tarif khusus untuk jenis barang dan jasa di sektor tertentu seperti goods and services tac (GST). Ketentuan lebih lanjut ihwal tarif PPN khusus akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


“Ada semacam GST yang ditetapkan tarif final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen. Ini yang merupakan fleksibilitas, yang menempatkan Indonesia bisa menjaga sisi kompetitifnya,” ucap Sri Mulyani.@_**

1 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page