Koordinatberita.com| NASIONAL- Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali atau yang kini disebut PPKM Level 4. Berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Selain itu juga, masyarakan diijinkan untuk makan di restoran atau pedagang kaki lima untuk mendatang.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juni-2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Ahad, 25 Juli 2021.
Namun, ujar Jokowi akan ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
Penyesuaian tersebut di antaranya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Diperpanjangnya PPKM di Leve 4 pada 2 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo memolekan makan di restoran atau kaki lima. Namun, ada beberapa penyesuaian aturan seperti ijin makan di tempat.
Dalam aturan tersebut Jokowi menjelaskan, hal inii berlaku untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka. Usaha-usaha ini boleh buka sampai pukul 8 malam.
"Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung, 20 menit," kata Jokowi dalam konferensi pers di akun youtube Sekretariat Presiden pada Minggu, 25 Juli 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Lalu, kebijakan berganti menjadi PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021.
ketentuan baru ini berubah dari PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021. Saat itu, pengunjung tidak boleh dine in dan hanya boleh bawa pulang (take away) atau pesan antar (delivery).
Saat itu, ketentuan PPKM ini berlaku untuk warung makan yang berada di lokasi tersendiri, ataupun di dalam mal. Ketentuan tersebut saat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.@_**
Comments