
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Sidang perdana perkara tragedi Kanjuruan yang menewasakan ratusan suporter itu, rencana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 16 Janurari 2023, di ruang Cakra. Selain itu ratusan suporter potensi akan hadiri sidang tersebut. Mengingat hal itu, harus harus dilakukan pengawalan ekstra ketat.
Seperti informasi yang dihimpun Koordinatberita.com para tersangka perkara Kanjuruhan segera menjalani sidang di PN Surabaya. Pasalnya, pihak Kejati Jatim telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka untuk disidangkan di PN Surabaya.
"Berkas perkara lima tersangka terdiri dari eks Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi," kata, sumber.
Sumber menyebutkan lebih lanjut," Bahwa kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan," tandas sumber yang nggan disebutkan namanya.
Namun Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, beberapa hari lalu pihaknya nggan merespon bahkan untuk mengatakan terkait pertanyaan oleh awak Koordinatberita.com.
"Bagaimana dalam pengaman sidang perkara tragedi Kanjuruan?" tanyaknya kepada humas PN, hingga berita ini di naikan.@_Oirul
コメント