Koordinatberita.com| JAKARTA~ Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk dipisah menjadi empat buah.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta enam orang lainnya ditetapkan oleh tersangka dalam kasus ini.
"Berkas pertama itu tersangka NRH (Novi Rahman Hidayat) dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi untuk yang bersangkutan," ucap Argo melalui konferensi pers daring pada Senin, 17 Mei 2021.
Kemudian berkas kedua adalah milik ajudan Novi Rahman berinisial MIM. Terhadap MIM, penyidik, kata Argo, telah memeriksa delapan orang saksi. Selanjutnya berkas ketiga adalah milik DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), dan HY (Camat Berbek) yang masing-masing disebut sebagai pemberi hadiah atau janji.
"Dari tiga tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan orang saksi. Terakhir, berkas keempat atas tersangka BS (Camat Loceret) dan TBW (Mantan Camat Sukomoro), yang juga telah dilakukan pemeriksaan tiga saksi terhadapnya," kata Argo.
Novi Rahman ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.@_**
Comments