Koordinatberita.com| Surabaya ~ Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Sugih Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka dinilai tidak tepat atau tak prosedur. Pasalnya, kurang cukup bukti dan apa yang di lakukan Polri telah mengabaikan putusan MK No.21/PUU/XII/2014.
Gus Nur melalui tim penasehat hukumunya telah melalukan perlawanan hukum yakni mempra peradilkan Polri, apa yang disangkakan terkait ujaran kebencian dan penghinaan, atas ucapannya yang diduga menghina Nahdlatul Ulama dalam acara diskusiyang tayang di akun Youtube Refly Harun, dinilai kurang tepat.
" Bareskrim Polri telah mengabaikan Putusan MK NO.21/PUU/XII/2014. yang mana putusan ini mensyaratkan soal alat bukti permulaan yang cukup. Harus ada pemeriksaan pendahuluan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan minimal ada 2 alat bukti yg cukup dan suda diatur dalam pasal 184 UU No.8 tahun 81 tentang KUHAP. Alat bukti tentang surat dan ketrangan saksi dan ahli," kata Andri melalui Whatsappnya kepada Koordinatberit.com, Jum'at 30/10/2020.
Dijelaskan dalam menangani pesoalan yang dialami kliennya. Andry memberikan study kasus yang dilakukan penangkapan Polda Jatim terhadap pencerama Gus Nur yang sesuai prosedur.
"Contoh kasus Gus Nus di Polda Jatim yang sesuai prosedural yang dilakukan penyidik Polda Jatim dengan memanggil Gus Nur terlebih dahulu sebagai saksi, kemudian adanya pemeriksaan ahli dan saksi yang lain kemudian baru digelar dulu untuk proses dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian Gus Nur ditetapkan sebaga tersangka. Tetapi dalam kasus yang ini tidak dilakukan sebagaiamana aturan KUHAP PASAL 184 UU NO.8 THN 81 serta putusan MK NO. 21/PUU-XII/2014," jelasnya Andry.
Sambung Andry, " Pemeriksaan calon tersangka seperti Gus Nur dan keberadaan minimal 2 alat bukti itu bersifat kumulatif artinya keduanya merupakan satu kesatuan atau berpasangan yang tidak boleh dipisahkan,"
Terkait proses penangkapan dan penetapan tersangka tersebut, Andry dan timnya pun rencananya akan menempuh upaya hukum, termasuk salah satunya yakni praperadilan.
"Selain itu, maka pemeriksaan sebelum penetapan tersangka Gus Nur harusnya Gus Nur dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi yang mana sangat penting karena merupakan bagian terpenting dalam proses penetapan Gus Nur sebagai tersangka."
Diketahui, Mahkamah Konstitusi, dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014 yang diajukan, memberi pertimbangan bahwa penetapan tersangka harus didahului oleh minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.
Namun, MK tetap membuka kemungkinan penetapan tersangka tanpa kehadiran pihak terkait untuk tindak pidana yang membolehkan proses hukum in absentia.@_Oirul
Comments