"Sebelum di Aniayah, Korban di Jatuhkan dari Lantai 2 Rumahnya"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Polres Tanjung Perak di duga tutup mata dalam perkara pengeroyokan atau penganiayaan beberapa anak muda terhadap Kasab salah satu warga yang ada JL. Rembang 74B RT. 01 RW. 04 KEL. Dupak KEC. Krembangan Kota Surabaya.
Dikutip dari tayangan video yang berdurasi 23 detik seorang korban yang bernama Kasan yang di jatukan dari rumah lantai 2 miliknya. Selanjutnya Kasan di jatukan beberapa pemuda melalukan pengeroyokan dan penganiayataan.
Dengan peristiwa tersebut keluarga melaporkan kepihak terkait yakni Kepolisian Tanjung Perak. Namun sampai sekarang Polres Tanjung perak belum ada tindakan, bahkan terkesan tutup mata dan abaikan adannya surat laporan.
Berdasarkan laporan polisi nomor :LP/B/02/1/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/ Polda Jawa Timur pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 skj.17:45 Wib, dengan ini di terangkan bahwa
Pada hari Senin 01 Januari 2023 SKJ.: 22.30 WIB, Telah terjadi tindak penganiayaan yakni pidana terhadap anak dan atau pengeroyokan (Pasal 80 UURI NO. 35 Tahun 2014 Tentang lindungan anak dan atau 170 KUHP)
Dengan uraian sebagai berikut : Pada hari Senin tanggal 1 Januaru 2024, sekiranya pukul 22.30 Wib, tib-tiba ada beberapa orang yang datang kerumah pelapor dan mencari ayah pelapor, dan langsung masuk ke dalam rumah pelapor. Pada saat itu, ayah sedang berada dilantai 2 rumah pelapor, lalu ada seseorang yang masuk kerumah pelapor dan kemudian mendorong ayah pelapor hingga terjatu dari lantai 2 kemudian di lakukan pemukulan terhadap ayah pelapor.
Saat itu kedua adik dan ibu pelapor juga menjadi korban para orang memukuli ayah pelapor. Setelah kejadian itu, akhirnya pelapor melaporkan Pores Pelabuhan Tanjung Perak
Namun sampai sekarang pihak Polres Tanjung perak belum melakukan tidakan tegas dengan adanya kejadian peristiwa itu. Bahkan terkesan tutup mata atau abaikan laporan kejadian itu.@_ Oirul
Comments