top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Polres Tanjung Perak Surabaya Gulung 22 Tersangka Penjudi Online dan Konvensional


AKP Arief Ryzki Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, tersangka mayoritas laki-laki dan hanya satu perempuan. Mereka diamankan di 12 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya Bulaksari, Pesapen, dan Kalianak. (Ist)
AKP Arief Ryzki Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, tersangka mayoritas laki-laki dan hanya satu perempuan. Mereka diamankan di 12 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya Bulaksari, Pesapen, dan Kalianak. (Ist)

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 22 tersangka yang terlibat judi online dan konvensional selama bulan Agustus 2022.


AKP Arief Ryzki Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, tersangka mayoritas laki-laki dan hanya satu perempuan. Mereka diamankan di 12 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya Bulaksari, Pesapen, dan Kalianak.


“Dari kegiatan kita selama Agustus ini, kita berhasil mengungkap 12 kasus baik polres mau pun polsek, di beberapa TKP, Semampir, Asemrowo, Kenjeran,” kata AKP Ryzki saat Press Conference di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (26/8/2022).


Pelaku yang rata-rata berusia paruh baya hingga lansia itu bermain judi online jenis togel. Sementara judi konvensional yang dilakukan berupa domino dan burung dara.

“Yang banyak menjadi aduan dari kita adalah ungkap dari burung dara. Karena ini banyak kita dapat masukan dari langsung dalam pribadi kita juga. Lokasi di Wonokusumo ada lima tersangka,” imbuhnya.


Polisi juga menyita tiga buah sepeda motor yang dipakai beberapa pelaku sebagai sarana perjudian. Di antaranya, Honda Supra fit L 2841 OQ, Vario merah 125 L 6221 GW, dan Vario silver 150 L 6287 CE.

Selain itu barang bukti lain berupa HP, print out togel, sejumlah kartu domino, dan dua ekor burung dara turut disita polisi.


“Uang (hasil perjudian) yang kita sita Rp7,8 juta,” tambah AKP Ryzki.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.@_Oirul

26 tampilan

Yorumlar

5 üzerinden 0 yıldız
Henüz hiç puanlama yok

Puanlama ekleyin
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page