top of page

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru, atas Kasus MeMiles dan Ratusan Miliar Rupiah Disita


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Setelah dilakukan pengembangan pada kasus penipuan investasi bodong aplikasi MeMiles milik PT Kam And Kam, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengamankan dua tersangka baru dan ratusan miliar rupiah disita sebagai barang bukti (BB)


Dua tersangka itu bernama Prima Hendika (22) dan Martini Luisa alias dr. Eva (54). Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita uang miliaran rupiah yang ditotal senilai Rp.122.000.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar rupiah).

Kepada Koordinatberita.com, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Patuh Mapolda Jatim mengatakan dalam rilisnya,”Uang hasil investasi MeMiles dari PT Kam And Kam telah kami sita dan kami amankan. Penarikan uang ini, kami bekerjasama dengan Bank Mandiri," katanya. Jum'at (10/1/2020).


Pada saat kasus itu dirilis, tersangka Martini Luisa terlihat duduk di kursi roda, karena sakit. Peran dia untuk meyakinkan para calon member, dengan cara menyamar menjadi dokter Eva. Sedangkan tersangka Prima Hendika berperan di bagian IT PT Kam And Kam.


"Para tersangka ditangkap pada hari Selasa, 7 Januari 2020. Mereka, Memiliki kemampuan dan tugas berbeda. Untuk tersangka Prima Hendika sebagai IT, dan tersangka Martini Luisa menjadi Kepala Master Marketing PT Kam And Kam MeMiles," lanjut Luki.


Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan investasi bodong MeMiles diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim. Dua tersangka sudah ditahan, berinisial KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.


PT Kam And Kam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui sistem online (MeMiles) selama 8 bulan ini tidak berizin. Hingga saat ini MeMiles sudah memiliki 264 ribu member.


Dalam kasus ini, dua tersangka baru dijerat Pasal kedua tersangka baru Pasal 106 jo 24 ayat (1) dan Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.@_DM

11 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page