KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mengungkapkan bahwa ada tiga pihak yang bisa dipidana akibat Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Mudzakir menyatakan tragedi itu sebagai kelalaian yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.
Ketiga pihak yang menurut Mudzakkir bisa dijerat dengan tindak pidana adalah pimpinan PSSI, penyelenggara pertandingan, hingga aparat kepolisian.
"Menurut analisis hukum pidana yang saya lakukan terhadap perbuatan yang saya sebutkan di atas adalah karena kealpaanya menimbulkan akibat matinya orang lain ditujukan kepada panitia penyelenggara pertandingan sepakbola, pimpinan PSSI dan Kepolisian Polres Malang," ujarnya saat dihubungi Senin 3 Oktober 2022.
Ketua PSSI disebut bertanggung jawab dalam penjualan tiket
Pihak PSSI menurut Mudzakkir seharusnya bertanggung jawab penuh pada insiden ini. Termasuk dalam hal ini mengawasi penjualan tiket yang membuat penonton membludak.
"Ketua PSSI sebagai penanggungjawab sepak bola nasional yang semestinya mengawasi setiap penyelanggaraan sepak bola. Termasuk mengawal penjualan tiket penonton dan kapasitas maksimal stadion," kata Mudzakkir.
Kesalahan polisi mengakibatkan Aremania mengamuk
Kepolisian, khususnya Polres Malang, menurut Mudzakkir tidak mengantisipasi potensi terjadinya keadaan kekacauan dalam pertandingaan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya tersebut. Apalagi tindakan represif aparat tersebut membuat amukan massa.
"Fakta menunjukan karena emosi masa akhirnya ditujukan kepada kepolisian yang kendaraan dinasnya digulingkan dan dibakar masa. Hal itu sebagai bukti awal ada sikap tindak atau kelakuan polisi yang gagal merespon terhadap massa seccara proporsional dan terukur yang mengakibat emosi masa," kata Mudzakkir
Mudzakkir menjelaskan bahwa kesalahan polisi ini termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata. Penggunaan gas air mata di dalam stadion sebelumnya telah dilarang oleh federasi sepak bola dunia FIFA.
"Mengingat jumlah korban yang meninggal amat sangat banyak telah menggerakan hukum pidana karena kealpaannya menimbulkan akibat matinya kurang lebih 125 orang," katanya.
Jika ada pelanggaran lain mengenai standar penanganan masa supporter sepak bola yang ada ancaman pidananya akan dikenakan sanksi pidana pada undang-undang tersebut.
"Sanksi administrasi dapat dijatuhkan terlebih dahulu terhadap panitia dan pimpinan PSSI dan kepolisian RI," kata Mudzakkir.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Aremania yang tak puas dengan hasil itu masuk ke lapangan dan terlibat kericuhan dengan aparat kepolisian.
Polisi lantas melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun untuk membubarkan massa. Suporter yang panik lantas berdesakan keluar sehingga mengalami sesak nafas dan kekurangan oksigen.
Penggunaan gas air mata oleh kepolisian itu menjadi permasalahan karena melanggar aturan keselamatan FIFA. Dalam aturannya, FIFA melarang aparat untuk membawa dan menggunakan senjata api maupun gas air mata di dalam stadion. Akibat masalah ini, Kapolri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan 9 komandan Brimob Polda Jawa Timur. Sebanyak 28 anggota polisi pun menghadapi pemeriksaan kode etik.@_**
Comments