Koordinatberita.com| JAKARTA~ Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel sebagai tersangka atas video porno yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik membuat gelar perkara.
"Status yang tadinya saksi terhadap saudari GA menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 29 Desember 2020.
Selain Gisel, polisi menetapkan seseorang berinisial MYD sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yusri mengatakan dua orang tersebut memang ada dalam video porno itu.
"Dia (Gisel) mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri. Dia mengatakan, penyidik segera memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.@_**
Commentaires