Koordinatberita.com| SURABAYA- Kuli bangunan dibekuk Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Kebonsari Surabaya.
Tersangka berinisial SC (35) tahun warga Jalan Kebonsari Surabaya ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dia diamankan setelah ada informasi masuk lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, saat ditangkap, dari pelaku didapati beberapa bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan elektrik, uang tunai Rp. 200.000 dan handphone yang diakui miliknya.
"Tersangka SC diketahui kerap kali bertransaksi narkoba di wilayah Surabaya,”jelasnya.
Lanjut Daniel, Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, dua bungkus plastik yang terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,42 gram, 0,21 gram, 0,21 gram.
"Hasil interogasi tersangka mengaku dan menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dengan cara membeli ke seorang berinisial AJ (DPO) dengan maksud untuk dijual belikan,”ungkap perwira dengan satu melati dipundaknya itu, Jumat (5/11/2021).
@_Arif
Comments