Koordinatberita.com| JAKARTA~ Rizieq Shihab resmi dipanggil Polda Metro Jaya dan diminta hadir pada Selasa, 1 Desember 2020, pukul 10.00, untuk diminta keterangan Soal Kerumunan.
Dalam surat pemanggilan bernomor S.Pgl/8767/XI/2020/Ditreskrimum itu, Rizieq Shihab diminta datang ke Polda Metro Jaya untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
Dijelaskan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi surat itu diantarkan langsung oleh polisi ke rumah Rizieq di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat sore tadi.
"Pemanggilan HRS untuk hari Selasa (1 Desember 2020)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Ahad, 29 November 2020.
Pemanggilan berhubungan dengan dugaan tindak pidana penghasutan untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang, dan atau tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat dan Sabtu, 13 dan 14 November 2020 di Jalan Tebet Utara 2 B, Jakarta Selatan dan Jalan KS. Tubun Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan terlapor Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dkk," bunyi kutipan surat pemanggilan itu.
Pemanggilan Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di acara-acara itu merupakan yang pertama kali. Polisi sebelumnya telah meminta klarifikasi dari sejumlah orang seperti Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Camat Tanah Abang, hingga pejabat RW.@_**
Comments