top of page

Polda Jatim Ungkap BBM Ilegal di SPBU Bangkalan, Enam Pelaku Diamankan


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang di jual secara ilegal di SPBU wilayah Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura diungkap Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (11/12/2019). Enam orang pelaku turut diamankan.


Bukannya untuk melayani penjualan kepada masyarakat, BBM bersubsidi jenis solar di SPBU yang terletak di Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Bangkalan dan SPBU 5469101 di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep justru disuplai untuk pelaku industri.

Enam pelaku dengan peranan berbeda yang ditangkap dari dua SPBU bernama Tindah, sebagai pembeli BBM/Bio Solar, Supriyono, sebagai sopir truk, Khoirul Anam, sebagai kernet truk, Nurhidayat sebagai pengawas SPBU 54.691.01, Moh. Nur Wahyudi, sebagai pengawas SPBU 54.691.01, dan M. Sukri, sebagai operator SPBU 54.691.01.


"Penyalahgunaan BBM bersubsidi secara ilegal sudah berjalan selama satu tahun. Jika setiap minggunya para pelaku mengambil tiga kali seberat 45 Ton, berarti satu tahun di total keseluruhan ada sekitar 2.160 Ton," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis langsung di SPBU Blega Bangkalan, (11/12).


Luki menambahkan, tertangkapnya keenam pelaku itu merupakan hasil kerjasama antara Polda Jatim dengan Dinas ESDM Provinsi Jatim mengungkap tindak pidana penyelewengan dalam pengangkutan dan tata niaga BBM tanpa izin.


"Perbuatan para pelaku telah melanggar kebijakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kita harap dari peran masyarakat untuk membantu mengawasi program pemerintah BBM bersubsidi ini," tandasnya.


Modus para pelaku dalam pengisian BBM dilakukan pada malam hari secara terbuka. Kemudian BBM dikirim ke beberapa daerah di wilayah Madura.


"Keenam pelaku ditangkap petugas Subdit IV Tipidter, pada Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 24.00 WIB. Dua truk diamankan sebagai barang bukti," papar Luki didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.


Pwebutan keenam pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf c, Pasal 23, Pasal 53 huruf d dan Pasal 55.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman tindak pidana kurungan maksimal 6 tahun penjara," pungkas Luki.@_Ady

12 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page