top of page

Polda Jatim, Jerat 2 Tersangka Pasal 359 KUHP atas Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Polda Jatim akhirnya menetapkan dua tersangka dengan inisial D dan S atas insiden jatuhnya empat atap kelas SDN Gentong. Kedua tersangka ini di tangkap di Kediri. Dan kini, di jebloskan ketahanan Polda Jatim. Sabtu (9/11/2019) pagi.


"Tadi malam sudah kami amankan D dan S dari kota kediri," kata Kapolda.


Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini sudah menyelesaikan penyelidikan.


"Akhirnya tim menyimpulkan bahwa ada kelalaian dalam pembangunan ini. Dan berakibat fatal, sehingga terjadi kejadian ini," tambah dia.


Menurut Luki, D dan S, ini adalah pihak yang harus bertanggung jawab. Keduanya dari pihak swasta. Untuk sementara, keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP atas kelalaiannya yang membuat orang lain meninggal dunia@_Oirul

8 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page