KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Panji Gumilang potensi besar jadi tesangka penistaan Agama, Pasalnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah mengantongi tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang terkait pernyataan nyelenehnya.
Namun pidana yang sudah dikantongi penyidik itu perlu dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor guna untuk menentukan kasus yang menjeratnya.
“Kami juga melihat beberapa unsur pidana. Namun kita nuga akan melengkapi apakah alat bukti memenuhi untuk proess lebih lanjut,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Jenderal bintang satu ini juga akui, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, baik itu saksi pelapor dan saksi lainnya.
Pemeriksaan sejumlah saksi ini juga akan gabunngkan dengan pemeriksaan terlapor yang saat ini tengah berjalan.
“Proses yang sudah berjalan. Penyidik saat ini sudah memeriksa beberapa saksi,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, penyidik bahkan sudah rampung mengumpulkan keterangan sejumlah saksi ahli, baik itu saksi ahli dari MUI dan Kemenag, terlebih saksi ahli lainnya.
“Penyidik juga sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari beberapa ahli, baik itu saksi ahli MUI dan saksi ahli Kemenag. Kita tunggu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama dengan status sebagai saksi
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tiba di Bareskrim Polri sekira jam 13.51 WIB dengan beberapa orang pengawalnya.
Kedatangan Panji Gumilang juga menjadi ricuh saat para pengawal Panji menjaga ketat dan melarang awak media mendekat ke Panji untuk meminta keterangan
Tak ada sepatah kata yang dilontarkan oleh terlapor Panji Gumilang. Kepada awak media ia hanya melambaikan tangannya dengan gaya hormat.@_Network
Comments