KOORDINATBERITA.COM| Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Ketiga legislator daerah itu yakni Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyanto. Perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau sudah diputus pengadilan.
Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan ketiga tersangka merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019. Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.
Pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD,” ucap Karyoto.
Dalam pertemuan tersebut, keempatnya diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah uang ketok palu.
“Adapun nomimal permintaan uang ketok palu yang diminta Supriyono, AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) tersebut diduga senilai Rp 1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui,” papar Karyoto.
Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung selama kurun waktu pada 2014–2018.
“Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK (Imam Kambali) sebagai perwakilan Supriyono, AM (Adib Makarim), dan AG (Agus Budiarto) untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD,” urai Karyoto.
KPK menduga, para tersangka masing-masing menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp 230 juta. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.@_**
Comentarios