“Apa karena Ada Putra Sulung Wali Kota Surabaya”
Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sejak dinyatakan belum sempurna atau P19 pertengahan April lalu, Penyidik Subdit Tipidter Polda Jatim belum memenuhi petunjuk Kejati Jatim. Anehnya, sampai kini belum ada kejelasan dari status kasus tersebut.
"Setelah itu belum ada lagi berkas yang kami terima,"kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Kamis (30/5).
Diberitakan sebelumnya, Pengembalian berkas tersebut dikarenakan adanya syarat formil dan materiil yang belum dipenuhi. Salah satunya adalah unsur pasal yang disangkakan belum mengungkap peran dari masing-masing tersangka, yakni RW, RH, LAH, DS, A, dan A.
Tak hanya itu, Polda Jatim juga tengah mengusut perizinan proyek pembangunan bassment RS Siloam yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng Ambles pada Desember 2018 lalu.
Sejumlah pejabat Pemkot Surabaya telah diperiksa terkuat perizinan proyek tersebut. Salah satunya Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi.
Putra sulung Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, Fuad Benardi juga menjadi terperiksa. Ia diduga sebagai calo pengurusan perijinan tersebut.@_Ris/Oirul
Commentaires