top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Perusahaan BUMD Jamkrida Sumsel Diduga Sarang Koruptor & Terancam Dilaporkan ke Penegak Hukum


Koordinatberita.com| PALEMBANG~ Ketua DPD Projo Provinsi Sumatera Selatan, Feriyandi mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang terjadi di perusahaan BUMD Jamkrida  Sumsel ke pihak Aparat penegak hukum baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.


Menurut Feri, diduga jajaran direksi jamkrida belum tidak bisa mengembalikan kerugian perusahaan daerah  sesuai dengan hasil pemeriksaan Akuntan Publik dan BPK.


“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengharapkan agar kasus dugaan korupsi ini segera di lakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan pasti apa yang sebernarnya terjadi di tubuh PT Jamkrida Sumsel” Tandas Feri .


Feri Juga menambahkan bahwa perusahaan BUMD Jamkrida  Sumsel diduga kuat terjadi nepotisme jabatan dan pegawai.


“ Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada dugaan nepotisme di perusahaan BUMD Jamkrida  Sumsel, diduga pegawai tersebut merupakan kerabat dekat petinggi disumsel berinisial, DF/O sehingga dapat menduduki jabatan strategis sedangkan pengawai yang lama disana masih banyak tercatat sebagai pegawai kontrak padahal sudah cukup lama bekerja di jamkrida,” Jelas Feri.


Selain itu juga Projo Sumsel akan kembali melaporkan dugaan kasus monopoli yang terjadi di Jamkrida Sumsel ke KPPU Pusat,  Hal ini berdasarkan Surat edaran Gubernur Sumsel terkait produk surety bond PT. Jamkrida Sumsel dikeluhkan sejumlah kontraktor. Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh jaminan proyek harus melalui PT. Jamkrida Sumsel yang dinilai sangat bertentangan dengan undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat dan praktek Monopoli.


Sebelumnya Kontraktor bisa mengajukan jaminan proyek dari bank ataupun asuransi penjamin lainnya, sejak adanya surat edaran Gubernur Sumsel tersebut kami harus mendapatkan jaminan dari Jamkrida. Bahkan ada diantara kawan kawan kontraktor yang harus rela kalah dalam sebuah lelang proyek karena gagal mendapatkan jaminan dari Jamkrida, “kata salah satu kontraktor pada awak media, di Sekayu,


Feri menilai surat edaran Gubernur Sumsel tersebut telah mengangkangi UU No. 5 tahun 1999 tentang pengawasan dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan adanya surat edaran tersebut, secara otomatis telah mematikan usaha sejenis yang tentunya diharamkan dalam aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.


Dikatakannya, terkait undang undang lembaga yang bertugas mengawasinya adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan KPPU bertanggung jawab kepada Presiden.


“kami sudah berkoordinasi secara lisan dan saat ini tengah menyiapkan laporan tertulis terkait dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) pada PT. Jamkrida Sumsel berada dibawah BUMD Sumsel, ke beberapa instansi diataranya KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BPK RI, KPPU,” Tegas Feri.


Prilaku yang di lakukan oleh jajaran oknum direksi tersebut  bisa dijerat UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001, Jo Psl 3 bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.


Sementara itu salah Direksi Utama PT Jamkrida Sumsel. Lili Kartika ketika awak media menghubugi melalui terlpon selulernya di nomor 082307568xxx, memberikan keterangan belum mengetahui hal sebenarnya dan kalau urusan pengangkatan pegawai adak di cek terlebih dahulu.


“ Untuk sementara kami belum bisa memberikan komentar terkait dugaan kerugian Negara dan terkait dengan pegawai kami akan mengeceknya terlebih dahulu, “ Ungkap Lili singkat.


Sekedar mengingatkan, Pada Tahun 2017 PT. Jamkrida Sumsel memiliki Saldo Akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.605.603.152,- mengalami penurunan yang sebelumnya sebesar Rp. 3.782.324.506,62,- dikarenakan adanya koreksi dari Akuntan Publik menjadi sebesar minus Rp.3.605.603.152.


Laba PT. Jamkrida Sumsel pada Tahun 2017 sebesar Rp. 3.674.109.968,- seharusnya laba tersebut harus menutupi akumulasi kerugian Tahun lalu (2017) sebesar Rp.68.506.816,-  yaitu sebesar ( Laba Tahun 2017 Rp. 3.674.109.968 - akumulasi Kerugian Rp. 3.605.603.152 ).


Inilah Laba seharusnya dibagikan oleh jajaran petinggi perusahaan BUMD ini, Namun mereka tetap membagikan Laba tersebut tahun 2017 sebesar Rp, 3.674.109.968,- untuk Tantiem (Bagi Hasil), Deviden, CSR, dan Cadangan Umum.


Hal ini jelas melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2017 pada pasal 71 Ayat 3. Jamkrida Sumsel tidak menutupi akumulasi kerugian Tahun 2017 yaitu Rp. 3.605.603.155,- sehingga akumulasi kerugian tetap muncul kembali pada Tahun 2018.


Pada Tahun 2018 PT. Jamkrida Sumsel mengalami Laba sebesar Rp. 3.715.208.281, seharusnya laba tersebut harus menutupi akumulasi kerugian yang muncul di Neraca Tahun 2018 sebesar Rp. 3.605.603.152.


Laba Tahun 2018 tersebut yang berjumlah sebesar Rp. 3.715.208.281 lalu dikurangi pajak-pajak sebesar Rp. 423.290.355, sehingga laba bersihnya menjadi Rp. 3.291.957.926.


Seharusnya laba tersebut harus dialokasikan  untuk menutupi akumulasi kerugian Tahun 2017 lali ( yang muncul kembali Tahun 2018) berjumlah sebesar Rp. 3.605.603.152,  sehingga perhitungan laba Tahun 2018 sebesar Rp. 3.291.917.926  dikurangi akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.605.603.152 yang menghasilkan saldo laba menjadi Rugi/Minus (- Rp. 313.685.226 ).


Namun oleh pemegang kendali perusahaan Jamkrida Sumsel lagi –lagi tidak menutupi akumulasi kerugian tersebut, dan tetap membagi kembali Tantiem (Bagi Hasil), Deviden, CSR dan Cadangan Umum, sedangkan menurut Undang-Undang no. 40 Tahun 2017 pasal 71 Ayat 3 “Pembagian Laba hanya boleh dilakukan apabaila Perseroan mempunyai Laba POSITIF”


Menurut Undang-Undang tersebut, Dirut PT. Jamkrida telah melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2017 Pasal 71 Ayat 3 Tentang Perseroan Terbatas (PT) dimana Laba Bersih Perusahaan telah dalam kondisi Minus/Rugi ( - Rp. 313.685.226,-) Tindakan tersebut dilakukan walaupun telah ada Notisi dari Akuntan Publik, yaitu Sdr. Chaeroni dan Rekan


Berdirinya Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan (PT. Jamkrida Sumsel) dalam rangka menjembatani kepentingan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan melalui bank atau kreditur lainnya dan memberikan jasa penjaminan kepada UMKMK yang membutuhkan modal usaha namun terkendala masalah jaminan,


Khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumsel. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 12 Juni 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan


Atas inisiatif Pemerintah Sumatera Selatan maka pada tanggal 22 Mei 2014 diresmikannya PT Jamkrida Sumsel oleh Gubernur Sumatera Selatan Bapak H. Alex Noerdin yang juga dihadiri oleh Kepala Daerah, Kepala SKPD, dan Direktur Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Bapak Moch. Ichsanuddin di Griya Agung Palembang.


Sementara itu, pada Tahun ini 2020, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumsel kembali mendapat penyertaan modal dari Pemprov Sumsel selaku pemegang saham BUMD tersebut senilai Rp40 miliar.


Komisaris Utama PT Jamkrida Sumsel Afrian Joni mengatakan tambahan penyertaan modal tersebut untuk mendukung ekspansi bisnis perusahaan.


Menurut Joni, selama ini perusahaan telah memasarkan produk berupa surety bond sebagai jaminan pembiayaan proyek-proyek milik pemerintah yang lingkup pekerjaannya di Sumsel.


Diketahui, penguatan modal Jamkrida Sumsel pun telah didukung oleh penyelesaian Perda Perubahan No. 9 tahun 2012, antara lain perubahan modal dasar dari Rp100 miliar menjadi Rp 400 miliar. Adapun akumulasi modal yang dimiliki perusahaan saat ini sekitar Rp 62 miliar.


Joni menambahkan sejauh ini kinerja bisnis Jamkrida Sumsel telah memuaskan pemegang saham. Apalagi, BUMD tersebut diketahui mampu mencetak laba senilai Rp 4,7 miliar pada 2019. “Capaian laba tersebut merupakan yang tertinggi sejak Jamkrida Sumsel berdiri,” kata Joni@_Pri

68 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page