top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Pernah 5 Tahun Dipenjara, Agus Effedi Asal Jambangan Tak Kapok Malah Jadi Bandar Sabu


Kanit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya Iptu Hedjen Oktianto mengatakan, tersangka juga kerap melakukan transaksi sabu dan membantu memindahkan paket sabu yang diperintah oleh bandar yang lebih tinggi dari dirinya. 
(Ist)
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya Iptu Hedjen Oktianto mengatakan, tersangka juga kerap melakukan transaksi sabu dan membantu memindahkan paket sabu yang diperintah oleh bandar yang lebih tinggi dari dirinya. (Ist)

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pernah mendekam lima tahun lamanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ternyata tak membuat Agus Effedi kapok menjadi bandar sabu. Pria asal Jambangan, Surabaya itu pun terpaksa mendekam kembali di balik jeruji tahanan. Ia ditangkap Anggota Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya karena menyimpan sabu yang siap diantar ke pelanggan.


Kanit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya Iptu Hedjen Oktianto mengatakan, tersangka juga kerap melakukan transaksi sabu dan membantu memindahkan paket sabu yang diperintah oleh bandar yang lebih tinggi dari dirinya.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian. tersangka yang saat itu hendak mengirim pesanan sabu menggunakan sistem 'ranjau' akhirnya dibekuk oleh anggota kepolisian di kawasan Jalan Dukuh Menanggal Jumat (22/7/2022) malam.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu, masing-masing berat 0,40 gram, 0,44 gram, dan 0,33 gram.


"Barang bukti disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Kami juga sita HP dan timbangan digital," kata Iptu Hedjen, Jumat (5/8/2022).


Saat diinterogasi, Hedjen mengungkapkan, tersangka mengakui bahwa pasokan sabu yang dibelinya selama ini diperoleh dari bandar berinisial B. Dari sosok B yang kini masih dalam pengejaran karena berstatus DPO. Tersangka membelinya seharga Rp500 ribu.


"Awal pengakuannya dipakai sendiri, namun tersangka juga mengedarkan," pungkasnya.


Sementara itu, tersangka Agus Effendi mengaku sebelum tertangkap, dirinya sempat berhasil menjual dan memindahkan paket sabu yang diranjau bandar sebanyak lima kali. Setiap berhasil memindahkan satu paket sabu, tersangka mendapatkan upah Rp100 ribu.


"Saya ambil barang pesanan, dan sekalian memindahkan barang. Biasanya sabu ditaruh di tempat tertentu," ujar Agus seraya menundukkan kepala.


Agus mengaku nekat menjual sabu karena alasan ekonomi. Pasalnya, dia tidak memiliki pekerjaan tetap setelah berhenti menjadi pegawai konter HP.


"Karena konter HP tutup, saya ikut jualan (sabu)," katanya.


Ia juga tak menampik jika dirinya pernah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada tahun 2017.


Akibatnya, Agus terpaksa mendekam di penjara lima tahun lamanya di Rutan Medaeng dan Lapas Pemekasan.


"Saya dapat kenalan pengedar saat masih di dalam Lapas. Dikenalin teman," pungkasnya.@_**

10 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page