"Unprosedur dan Bisa di Konfirmasikan Kepada Propam"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Oknum Kepolisian Sektor Wilayah Asemrowo disanyalir atau diduga sering memberhentikan perkara tanpa proses hukum, seperti yang terjadi pada PT. Lintasindo Darma Sakti (LDS) yang berkantor di Jalan Kalimas Baru, Perak pada bulan Oktober 2023 lalu.
Usai diberitakan Koordinatberita berdialog dengan salah satu praktisi hukum alumni Universitas Air Langga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip, SH. MH. Adapun mengenai isi dialog ataupun pertanyaan-pertanyaan seperti dibawah ini, Minggu 20/11/2023.
"Oknum polisi tersebut bisa melangga pidana bagi Polisi yang Meminta Uang. Pertama, tindakan polisi yang meminta uang tersebut dapat diancam pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," tanyaknya.
Masih tanyak Koordinatberita.com kepada I Wayan Titip, SH. MH, selaku praktisi hukum, unsur-unsur dalam pasal di atas apa terpenuhi dengan adanya tindakan polisi yang meminta uang secara 'melawan hak' untuk keuntungan pribadinya dan keuntungan pelaku yakni tidak ditangkap dan diproses. Berkaitan dengan unsur “melawan hak”, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi "Pasal memaknai 'melawan hak' berarti melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum (hal. 256).
Lebih lanjut, KUHP juga memberikan ancaman pidana yang diperberat sepertiga terhadap oknum polisi yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum menggunakan jabatan dan kewenangannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 KUHP:
Baca juga; Setelah diamankan pihak karyawan segera telpon pemilik PT melalui asistennya. Lalu perkara itu tidak berlanjut, menurut sumber ada aliran dana dalam kasus itu. https://www.koordinatberita.com/single-post/diduga-polsek-asemrowo-petieskan-kasus-pt-lids-dalam-penggunaan-lpg-3-kg-untuk-pengelasan
Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Sehingga perbuatan polisi tersebut dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 368 jo. Pasal 52 KUHP.
Disamping itu apakah juga rermasuk melanggar KEPP, tindakan polisi juga melanggar Pasal 6 PP Disiplin Polri yaitu larangan memanipulasi perkara dan/atau mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara.
Usai Koordinatberita berdialog dengan salah satu praktisi hukum alumni Universitas Air Langga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip, SH. MH, memberikan tanggapan atau respon terkait pertanyaan Koordinatberita.com, terhadap pemberhentian perkara PT itu yang dilakukan oleh oknum penyidik di kepolisian sektor Asemrowo.
Kemudian di jawab I Wayan dengan tegas. " Terlepas dari itu dan jika itu benar, tidak dilakukan proses hukum, itu bisa di pertanyakan. Dan itu bisa dikatakan unprosedur. Selain itu juga bisa di konfirmasikan kepada Propam di wilaya terkait atau Polda Jatim@_Oirul
Comments