top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Jenis Pasir dan Mutiara, Berhasil Diamankan Petugas

Diperbarui: 10 Jun 2021


Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyelundupan 22 Ribu Bayi Lobster Di Kawasan Pantai Trenggalek.(Foto:  Ilustrasi)
Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyelundupan 22 Ribu Bayi Lobster Di Kawasan Pantai Trenggalek.(Foto: Ilustrasi)

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek sangat dikenal surga bagi penyelundup. Pasalnya untuk memperole bibit benih lobster mudah diperoleh.


Warga asal Wonogiri dengan inisial W, Jawa Tengah, yang berencana menyelundupkan benih lobster. Namun upaya itu digagalkan oleh Ditpolairud Polda Jatim beserta barang bukti benih lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, berhasil diamankan dan menjadikan sebagai tersangka.


Ditpolairud Polda Jatim, mengungkap penyelundupan benih lobster pada Minggu (6/7/2021). Dari hasil pemeriksaan tersangka W yang sedang mengendarai mobil nopol F 1336 QR ditemukan tas ransel berisi ribuan benih Lobster.


Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pada Selasa (9/7/2021), dihadapan para awak media mengatakan, atas peristiwa ini berdampak kerugian pada Sumber Daya Manusia (SDM) kelautan khususnya, udang lobster mengalami penurunan populasinya.


Sedangkan, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, memaparkan ikhwal kronologisnya, yang bermula pada hari Minggu (6 Juni 2021), sekitar jam 16.30 WIB, di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, ditenggarai pelaku mengendarai mobil honda jazz berwarna silver nopol F 1336 QR dengan membawa bayi lobster sejumlah tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong plastik.


“Didalam kantong plastik tersebut, berisi bayi losbter masing-masing berisi 200-250 ekor bayi lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo,” bebernya.


Atas perbuatan W pihak Jajaran Ditpolairud Polda Jatim, menjeratnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 92 Juncto pasal 26 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tentang cipta kerja Juncto Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.@_Oirul/Arif

28 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page