top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura Berhasil Digagalkan

"Negara Mengalami Kerugian Ditaksir Mencapai Senilai Rp 3 Miliar"

Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) bersinergi dengan tim pengamanan Lanudal Juanda telah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 30.911 ekor. Jumlah ini diperkirakan memiliki potensi kerugian negara senilai Rp 3 miliar. (Foti: Ist)
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) bersinergi dengan tim pengamanan Lanudal Juanda telah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 30.911 ekor. Jumlah ini diperkirakan memiliki potensi kerugian negara senilai Rp 3 miliar. (Fota: Ist)

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sekitar 30.911 ekor benih lobster ilegal atau setara dengan Rp. 3 miliar yang rencananya akan diselundupkan ke negara Singapure melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya berhasil digagalkan oleh pihak otoritas hukum.


Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) bersinergi dengan tim pengamanan Lanudal Juanda telah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 30.911 ekor. Jumlah ini diperkirakan memiliki potensi kerugian negara senilai Rp 3 miliar.


Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan pengungkapan dan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari pengamatan serta pendalaman intelijen. Ia mengungkapkan diketahui akan adanya pengiriman baby lobster yang berangkat dari Surabaya dengan tujuan Singapura pada Kamis (12/5/2022) via Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.


"Informasi ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya tertangkap tersangka berinisial ST beserta barang bukti 41 kantong BBL (benih bayi lobster) yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper tanpa dilengkapi dokumen resmi sesaat sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura," kata Heru dalam keterangan resmi Dispenal yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2022).


Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.


Kegiatan pengiriman ilegal ini, sambung Heru, diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.


“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja petugas terkait penggagalan penyelundupan benih-benih lobster tersebut dan juga memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kami, maka Lanudal Juanda bersama para petugas stakeholder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan," tuturnya.


Ia menambahkan, pengungkapan penyelundupan benih lobster ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.@_**

27 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page