KOORDINATBERITA.COM| Gresik - Mediasi Perkara Perbuata Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat Djinarko Suhendro vs tergugat I Direktur Umum PT. DKP, tergugat II, dan tergugat III PT. Pilar Pualam Investasi /Devoloper tempuh jalur mediasi tidak menemukan titik temu. Hal itu telah diketahui Tri Sulastuti SH selaku hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa 23/1/2024.
Berdasarkan resume perkara mediasi No.88/Pdt.G/2023/PN.GSK, dengan sah pengugat Djinarko Suhendro pemilik 1 Unit Gudang Blok C-17 yang terletak di Komplek Pergudangan “Prambanan Bizlan, Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, telah di jual tergugat 1 kepada yang tergugat II.
Menurut Agung Silo Basuki Widodo, SH. MH., selaku Kuasa Hukum dari penggugat Djinarko Suhendro menjelaskan, kliennya merasa kecewa. Pasalnya pada 2 September 2019 terjadi transaksi jual beli Pergudagan yang ada di komplek pergudangan Kecamatan Cerme, Gresik.
Sedangkan pada 29 September 2021 penggugat melunasi kepada tergugat Teddy Gunawan. Namun, tanpa sepengetahuan penggugat yang sudah merlunasi dan dijual kepihak lain. Dalam hal ini tergugat II.
"Padahal penggugat sudah melakukan trangsaki jual beli Gudang pada 2 September 2019 dengan tergugat Teddy Gunawa dan proses pembayaran telah dilakukan pada 2020 serta melunasi pembayaran pada 2021", ungkap Agung Silo Basuki Widodo, SH. MH., selaku Kuasa Hukum penggugat.
Pantauhan Koordinatberita.com di PN Gresik 23 Januari 2024, dari semua kuasa hukum diminta keluar oleh hakim midiator seperti yang tertera pada resume mediasi No.88/Pdt.G/2023/PN.GSK.
" Ya semua dari para pihak kuasa hukum tergugat maupun penggugat tidak bisa mengikuti mediasi untuk meninggalkan ruang mediasi," beber Agung.
Terleepas dari hasil mediasi yang alot, Agung mengatakan penggugat terkait perkara ini kliennya juga menempu ke jalur hukum pidana kepolisian Jawa Timur.
"Selain menempu hukum perdata, klien saya juga melaporkan ke penegak hukum kepolisian,"@_Oirul
Comments