Koordinatberita.com| JAKARTA-
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Pinangki semula divonis 10 tahun penjara dalam perkara suap Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian pernyataan resmi pengadilan pada Senin, 14 Juni 2021.
Selain itu, ia terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.@_**
コメント