Koordinatberita.com| JAKARTA~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata di kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso. “Dipanggil untuk tersangka MJS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 26 Maret 2021.
Pemanggilan Cita Citata dilakukan setelah namanya disebut dalam sidang bansos. Cita Citata disebut menjadi pengisi acara Kementerian Sosial yang diselenggarakan di Labuan Bajo. Duit untuk membayar biduan itu sebanyak Rp 150 juta diduga berasal dari korupsi bansos.
Selain Cita, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu dari PT Guan Nata Dirga, Wempi; wiraswasta, Vijaya Fitriyasa; dan Rachmad Sulomo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara dan dua PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka. KPK menduga melalui bawahannya itu, Juliari mengambli fee Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Uang berasal dari para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos.
Dua pengusaha telah menjadi terdakwa pemberi suap yaitu Harry dan Ardian Iskandar Maddanatja. Mereka didakwa menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19. Harry didakwa menyuap sebanyak Rp 1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos. Sementara Ardian didakwa mendapatkan Rp 115 ribu paket bansos.@_**
留言