KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dua pencuri motor spesialis supermarket, M. Maulana Habib Bin M Asmary dan Ahmat Safi,i Bin Mat Sahi, diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurgayati, SH dari Kejari Surabaya ke meja hijau pengadila negeri (PN) Surabaya, di ruang Kartika 1 dengan agenda keterangan 3 saksi. Rabu, 6/7/2022.
Menurut keterangan saksi di persidangan menjeskan terdakwa Maulana Habib Bin M Asmary dan Ahmat Safi,i Bin Mat Sahi bersama-sama pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar jam 05.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022, bertempat Jln. Rungkut Madya depan kampus UPN.
"Pelaku melihat dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2017 dengan No Pol :L- 2870-YW milik saya," ucap saksi Alvian Nur Mahendra (korban).
Selanjutnya, menurut Alvian Nur Mahendra motor tersebut diparkir dan dua terdawa mendekati motor dan menggunakan kunci T untuk menyalakan dan kemembawanya kabur.
"Ahmat Safi,i Bin Mat Sahi (alm) dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2017 dengan No Pol :L- 2870-YW sedangkan Terdakwa I. Maulana Habib Bin M Asmary tetap menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2017 dengan No Pol :L- 2870-YW menyala kemudian terdakwa II. Ahmat Safi,i Bin Mat Sahi (alm) menaiki sepeda motor tersebut dan membawanya pergi namun saat di Jl. Kenjeran Surabaya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2017 dengan No Pol :L- 2870-YW mesinnya mati kemudian didorong oleh terdakwa Maulana Habib Bin M Asmary sampai di Wonosari Semampir Surabaya," urainya saksi Alvin di ruang sidang Kartika 1.
Untuk diketauhi dalam dakwaannya, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas.
Awalnya Terdakwa I. M. Maulana Habib Bin M. Asmary membonceng terdakwa II. Ahmat Safi,i Bin Mat Sahi (alm) berkeliling untuk mecari sasaran kemudian sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa I. M. Maulana Habib Bin M Asmary dan terdakwa II. Ahmat Safi,i Bin Mat Sahi (alm) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2017 dengan No Pol :L- 2870-YW milik saksi Alvian Nur Mahendra yang sedang diparkir ditepi jalan kemudian Terdakwa I. M. Maulana Habib Bin M Asmary dan terdakwa II. Ahmat Safi,i Bin Nat Sahi (alm) mendekati sepeda motor tersebut kemudian terdakwa II. Ahmat Safi,i Bin Nat Sahi (alm) dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan.
Sebelumnya merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2017 dengan No Pol :L- 2870-YW sedangkan Terdakwa I. M. Maulana Habib Bin M Asmary tetap menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2017 dengan No Pol :L- 2870-YW menyala kemudian terdakwa II. Ahmat Safi,i Bin Mat Sahi (alm) menaiki sepeda motor tersebut dan membawanya pergi namun saat di Jl. Kenjeran Surabaya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2017 dengan No Pol :L- 2870-YW mesinnya mati kemudian didorong oleh Terdakwa I. M. Maulana Habib Bin M Asmary sampai di Wonosari Semampir Surabaya.
Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2017 dengan No Pol :L- 2870-YW ditnggal oleh Terdakwa I. M. Maulana Habib Bin M Asmary dan terdakwa II. Ahmat Safi,i Bin Mat Sahi (alm) ditempat tersebut kemudian dijemput oleh saudara Prima dan didorong menuju ke bengkel dan akhirnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2017 dengan No Pol :L- 2870-YW ditinggal dibelakang bengkel tersebut dan atas laporan dari saksi Alvian Nur Mahendra kemudian pihak kepolisian melakukan penengkapan terhadap para terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Alvian Nur Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Namun, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB Jl. Rungkut Lor Gg. X No. 81 A Rungkut Surabaya, Terdakwa M. Maulana Habib Bin M Asmary (Alm) bersama sama dengan Sdr. Khoirul Anam Al. Itong (DPO) yang berboncengan sepeda motor melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario125 warna putih NoPol W-5702-NS milik saksi Endara Ariyanto yang terparkir di pinggir jalan depan rumahnya.
Kemudian Terdakwa turun dari motor dan mendekati 1 (satu) unit sepeda otor Honda Vario125 warna putih NoPol W-5702-NS, lalu membuka tutup kunci kontak dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T.
Selanjutnya Sdr. Khoirul Anam Al. Itong langsung membawa 1 (satu) unit sepeda otor Honda Vario125 warna putih NoPol W-5702-NS tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Endara Ariyanto dan terdakwa ikut dari belakang dan selanjutnya sepeda motor tersebut dijual dimadura dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Akibat perbuatan Terdakwa M. Maulana Habib Bin M Asmary (Alm) bersama sama dengan Sdr. Khoirul Anam Al. Itong mengakibatkan saksi Endara Ariyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.@_Oirul
Komentarze