Koordinatberita.com | PALEMBANG~ Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menggelar rapat terkait peninjauan kelanjutan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Ruang Sekda Prov. Sumsel.
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Sumsel H. Nasrun Umar dan diinisiasi oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru agar berbagai permasalahan yang menghambat Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang dapat diselesaikan.
Dalam kesempatan itu, dilakukan berbagai pembahasan salah satunya tentang permasalahan lahan dan langkah-langkah konkret yang perlu diambil oleh Pemprov Sumsel melalui OPD terkait.
Keseriusan Pemprov Sumsel ini juga didukung dengan rencana kunjungan kerja Gubernur Herman Deru (HD) ke lokasi untuk meninjau lokasi pembangunan masjid ini dalam waktu dekat.
Terkait tentang permasalahan lahan, Sekda Nasrun Umar meminta OPD terkait juga melakukan klasifikasi terhadap permasalahan lahan dalam pembangunan masjid ini, baik lahan yang cluster, yang belum ataupun sudah dalam tahap verifikasi terkait upaya ganti rugi dan juga sertifikat.
"Saya minta ini segera diselesaikan. Buatkan sebuah ringkasan data yang menjadi masukan dalam menyunting data-data yang diperlukan bagi OPD terkait. Saya tekankan atas nama gubernur dan wakil gubernur ini untuk diikuti prosesnya dengan baik," ujar Nasrun, Kamis (4/6/2020).
Nasrun mengatakan, berdasarkan koordinasi dan komunikasi bersama dengan Dinas Perkim, serta dengan analisa yang ada bahwa, kemungkinan pembangunan masjid ini akan tetap dilanjutkan, namun perlu didukung dengan data-data penunjang yang transparan serta akuntabel sehingga dapat segera diambil sebuah langkah yang konkret.
Dia menegaskan agar data-data penunjang telah tersedia paling lambat (9/6/2020), namun apabila ditemukan ada beberapa hambatan dalam prosesnya. Nasrun juga minta agar OPD terkait untuk mengkomunikasikan segera, sehingga dapat diselesaikan.
Turut Hadir Kadis DLHP Prov. Sumsel Edward Candra, Inspektur Prov. Sumsel, Bambang Irawan, Kasat Pol PP Prov. Sumsel, H. Aris Saputra, Biro Hukum Ardhani.@_Pri
Comments