top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Pemerintah & DPR, ‘Bak Supir Angkot Dikejar Setoran’ Jutaan Buruh Ancam Mogok Nasional


Koordibatberita.com| NASIONAL~ Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengebut pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Seolah-olah pekerja yang mengejar setoran, sidang pembahasan diBadan Legislasi digelar malam-malam pada akhir pekan. Semua aturan demi “menarik investasi” yang antara lain melunakkan aturan ketenagakerjaan itu disetujui kedua

lembaga.


Kendati hal itu, tidak heran bila Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti Supir angkot yang dikejar setoran oleh juragannya. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja dikerjakan sampai malam untuk dibawa kedalama pengesahan di rapat paripurna.


Apa kata pemerintah?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyebut RUU Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapat pengesahan.


Ia mengklaim RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.


"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik", ujar Menko Airlangga dalam siaran pers Minggu (04/10).


Terkait ketenagakerjaan, Airlangga mengklaim RUU ini menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan mekanisme PHK, katanya, tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.


Sementara kepada pengusaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha.

Pengusaha juga, lanjutnya, akan mendapatkan insentif dan kemudahan baik dalam bentuk insentif fiskal. Di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).


Gagasan membuat RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law pertama kali dilontarkan Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019. RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 11 klaster dan lebih dari 70 undang-undang. Sebelas klaster dalam RUU ini ialah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM.


Kemudian terdapat pula kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan Kawasan Ekonomi Khusus. Pemerintah menyerahkan draf dan Surpres RUU Cipta Kerja pada 12 Februari lalu. Namun sejak awal, RUU Cipta Kerja menuai banyak kritik dan penolakan dari banyak pihak, mulai dari akademisi, pegiat lingkungan, buruh, hingga mahasiswa.


Buruh Tetap Ancam Mogo Kerja Nasional !

Terpaksa klangan buruh harus gigit jari karena rencana keberangkatannya dari beberapa lokasi menuju gedung DPR hari ini harus ditahan aparat keamanan. Semula, mereka akan mengawal rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja yang bakal dijalankan hari ini.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono mengungkapkan kalangan buruh akan menunggu hasil rapat paripurna tersebut dan bakal menentukan sikap. Termasuk adanya peluang dibatalkannya mogok nasional mulai besok (6/10) hingga Kamis (8/10).


"Kita mau rapat sore ini untuk memutuskan itu. Karena kita perlu menyikapi keputusan DPR hari ini. Dan ada indikasi besok DPR sudah reses, udah nggak ada orang. Kalau nggak ada orang gimana, aspirasi yang kita sampaikan kan perlu kalkulasi lebih lanjut. Nanti kita sampaikan," kata Kahar, Senin (5/10) sore.

Apakah ini mengindikasikan bahwa mogok nasional selama tiga hari batal?

"Saya belum bisa jawab itu. Nanti rapat yang memutuskan," kata Kahar.


Sesuai rencana awal, aksi mogok nasional bakal berlangsung pada selama 3 hari pada 6, 7, 8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah isu di RUU Ciptaker. Nantinya aksi ini, akan berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Jakarta, Tangerang, Banten, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Sumedang, Bandung Raya, Garut, Tasikmalaya, Indramayu, dan Cirebon.


Selanjutnya aksi juga akan digelar di Semarang, Yogyakarta, Solo, Blora, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kaltim, Makasar, Lampung, Sumsel, Riau, Jambi, Sumut, Sumatera Utara, Batam, NTT, dan wilayah lainnya.


Kemudian pada Kamis, 8 Oktober 2020, aksi besar-besaran akan dilakukan di depan gedung DPR RI dan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing kota dan wilayah@_**

12 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page