"Diduga, Pelaku Dendam Usai Dipecat"
Koordinatberita.com| SURABAYA - Berbekal rekaman CCTV dan identifikasi manual, unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya akhirnya meringkus tersangka berinisial KA warga Wonorejo Manukan. Kemudian hampir empat puluh hari berselang dari kejadian pembunuhan Suyatiyo alias Shin Chuan (56) warga Manukan Tama A3-6, Surabaya, polisi akhirnya berhasil membekuk pelakunya.
KA ditangkap saat hendak berbelanja di Pasar Manukan, Jalan Sikatan, Surabaya, Rabu (16/2/2022) pagi. Kini, kasus tersebut ditarik oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mulanya, KA mengelak sebagai pelaku pembunuhan juragan elpiji dan air minum isi ulang tersebut saat diperiksa.
Butuh waktu lebih dari dua belas jam untuk KA mengakui perbuatannya.
Hal itu setelah polisi mencoba berdialog dengan ibu dan istri pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan penangkapan KA.
"Benar sudah ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tandes bersama Jantanras dan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya," ujarnya, Kamis (17/2/2022).
Pelaku juga diketahui merupakan mantan karyawan dari kakak ipar korban di Probolinggo.
Diduga, pelaku dendam usai dipecat dari pekerjaannya di Probolinggo.
Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap KA terkait motif pembunuhan tersebut.@_**
Comments