Koordinatberita.com| SURABAYA~ Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Selain itu, Dia berstatus sebagai mahasiswa telah diduga melakukan manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid tes antigen. Akhirnya, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkusnya. Atas perbuatannya akan dijerat pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, pada bulan desember 2020, tersangka memosting di media sosial (Facebook) mulai tanggal 25 Desember 2020, yang menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti boddy. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 1.5 juta.
Pada saat pilkada serentak yang berlangsung pada desember lalu, tersangka ini menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
“Tersangka ini memosting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan anti boddy. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar,” kata KBP Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, Senin (11/01/2021).
Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes, dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp. 400 ribu.
Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap. Tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.
“Saat pilkada desember lalu, tersangka ini menawarkan rapid tes bagi petugas PTPS dengan tarif per lembar 400 ribu, yang mengatasnamakan klinik nurus syifa,” tambahnya.
Pada tanggal 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk tim cyber ditreskrimsus polda jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
“Tim cyber ditreskrimsus polda jatim akhirnya membekuk tersangka pada bulan januari,” ucap KBP Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone. Tersangka sendiri atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.@_**
Comments