"Baju Bekas Impor Marak Masuk Mall, Kemendag: Banyak Masuk dari NTT-Manado"
KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah modus yang dilakukan penyelundup demi memasukkan baju bekas impor. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan modus yang dilakukan pelaku berbagai macam selain masuk dari pelabuhan tikus.
Misalnya, ada kapal yang membawa dengan berbagai macam barang lain, lalu seringkali perjalanannya pada malam hari. Kemudian, ada juga yang membawa baju bekas impor tetapi ditutupi dengan ikan-ikan.
"Modus-modus itu banyak, gimana sih mereka mau mengelabui Bea Cukai. Di atasnya misalnya ditutupi dengan ikan, mereka kan bilangnya nelayan. Ternyata ada barang-barangnya yang dibawa baju bekas dari luar negeri," tutur Nirwala, saat di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, ditulis Sabtu (31/12/2022).
Dalam data yang diberikan, modus penyelundupan tidak hanya itu, pada 2019 saja baju bekas impor paling banyak masuk melalui kapal-kapal penumpang yakni sebanyak 315 penindakan. Pada 2020 88 penindakan, kemudian 2021, 49 penindakan, dan 2022, 89 penindakan.
"Misalnya saya dari Malaysia atau Singapura, naik kapal ke Batam. Tetapi isinya barang-barang bekas pakaian bekas thrifting itukan itu. kalau di 2019 sebanyak 315 penindakan," ungkapnya.
Kemudian ada juga yang tertangkap di pelabuhan itu dinamakan impor umum. Jumlah penindakannya dengan modus tersebut pada 2019 sebanyak 64, 2020 sebanyak 54 penindakan, 2021 43 penindakan, dan 2022 sebanyak 38 penindakan.
"Impor barang umum itu biasanya melalui pelabuhan. Terus impor barang kiriman atau por, impor melalui Kawasan Bebas atau biasa disebut Free Trade Zone (FTZ) di di Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Dari fasilitas Kawasan Berikat jadi diberi tahu itu baru padahal bekas," jelasnya.
Baca juga : Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) puluhan ribu pedagang online itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). https://www.koordinatberita.com/single-post/tanpa-ampun-jual-baju-bekas-impor-hingga-obat-sirup-terlarang-25-653-pedagang-online
Terakhir ada modus dengan cara ekspor. Nirwala menjelaskan penyelundupan ini bukan berarti Indonesia yang ekspor, tetapi bisa jadi Indonesia menjadi tempat transit kapal-kapal dari luar negeri itu dengan membawa baju bekas impor.
"Bisa jadi Indonesia untuk lewat saja dari Malaysia misalnya turun di Maumere sana Indonesia bagian timur sana. Kemudian dibawa ke perbatasan Kupang mau ke Timor-Timur," terangnya.
Nirwala menyebut memang penyelundupan ini marak karena ada tiga hal yang menjadi faktor pendukungnya. Pertama, karena ada permintaan yang tinggi misalnya dalam hal ini permintaan baju bekas impor.
Kedua, seperti diketahui barang-barang yang sudah bisa dibuat sendiri di dalam negeri pasti tarif bea masuknya akan tinggi. Faktor terakhir karena aturan Tata Niaganya ketat. Karena tarif beanya tinggi, tata niaganya tidak bisa ditembus, tetapi ada permintaan, maka pelaku memilih menyelundupkan.
Sebagai informasi, aturan larangan impor baju bekas telah dilarang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ dan UU No 7 tahun 2014 tegas melarang impor pakaian bekas. Kemudian penindakan pelaku penyelundupan impor barang bekas telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan tentang Penyelundupan. Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B.
Baju Bekas Impor Marak Masuk Mall, Kemendag: Banyak Masuk dari NTT-Manado
Meski Baju bekas impor dilarang, namun tetap sekarang ini semakin marak, bahkan di beberapa kesempatan sudah mulai masuk mall. Kementerian Perdagangan sendiri mengakui memang belum ada larangan untuk perdagangan baju bekas impor tersebut, hanya importasinya yang dilarang.
"Ya memang kalau dikatakan untuk berdagang baju bekas, belum ada larangannya. Yang larangannya itu proses importasinya. Itu lah kita perlunya berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, saat ditemui di sela-sela acara Trade Expo Indonesia 2022, Rabu (19/10/2022).
"Karena kalau kita sendiri mengawasi, kita tahan, kita tahu pintu-pintu masuk yang sudah banyak, kita secara berkala kita lakukan pengawasan," lanjutnya.
Veri juga mengakui memang perdagangan baju bekas impor itu semakin marak. Hal itu juga mengganggu pelaku usaha garmen dalam negeri. Pihaknya mendeteksi banyak baju bekas impor masuk melalui jalur-jalur tikus.
Wilayah yang kini menjadi tempat masuknya baju impor bekas melalui wilayah Indonesia Timur. Sementara sebelumnya wilayah barat seperti Sumatera, yang dikatakan Veri sudah mulai ketat pengawasannya.
"Memang kadangkala pelaku-pelaku usaha nakal ini sangat mengganggu, terutama di industri garmen kita. Yang teridentifikasi dari wilayah timur sekarang. Tadinya kan wilayah-wilayah Sumatera, sekarang udah ada di wilayah timur," jelasnya.
"Wilayah timur dari wilayah Nusa Tenggara, dari Manado, yang berbatasan dengan laut-laut lepas. Jalur barat sudah mulai ketat pengawasannya, dari bea cukai, kepolisian, dinas kita di daerah, mereka sekarang pindah-pindah tempat," lanjutnya.@_Redaksi
Comments