KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. KPK meminta MA melakukan rotasi rutin terhadap para pegawai demi mencegah suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata awalnya bicara soal dugaan suap yang menjerat Sudrajad Dimyati turut diduga melibatkan pegawai di Kepaniteraan MA. Menurutnya, hal itu dipicu para pegawai sudah lama bekerja di MA sehingga punya jejaring mengurus perkara dengan para pengacara.
"Kalau dilihat dari modus operandi perkara saat ini, ini melibatkan pegawai dan panitera. Saya membayangkan pegawai-pegawai tersebut sudah lama ada di MA," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Dia menyarankan agar para pegawai di MA dirotasi secara rutin. Menurutnya, hal itu penting untuk mencegah para pegawai membuat jaringan untuk mengurus perkara.
"Barangkali ada baiknya kalau ada rotasi atau mutasi di pegawai-pegawai yang sudah lama berada di MA. Bisa jadi, karena mereka sudah lama, mereka sudah begitu mengenal modus-modus atau mengenal pengacara-pengacaranya. Ini harus diputus mata rantai itu dengan rotasi dan mutasi pegawai secara rutin, mungkin dua atau tiga tahun, sehingga dia tidak sempat membangun jaringan di dalam," ujarnya.
"Jadi jangan hakim saja, jadi termasuk panitera. Karena umumnya pengacara itu lewat panitera kedekatannya dari beberapa kasus yang ditangani KPK," sambung Alexander.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang. KPK kemudian melakukan gelar perkara. Setelah itu, KPK mengumumkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengungkapkan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
"Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).
Pada 2022, Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.
"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang," ucapnya.
Desy Yustria selanjutnya diduga mengajak Elly Tri Pangestu (RTP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Desy dkk diduga menjadi representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," jelasnya.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," tambahnya.
Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Sudrajad Dimyati Ngaku Clear
Sudrajad Dimyati awalnya tidak ikut diamankan dalam OTT KPK. Dia pun mengaku clear.
"Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Meski demikian, dia mengaku akan kooperatif. Sudrajad Dimyati menyatakan dirinya menunggu KPK.
"Kalau saya siap kooperatif. Posisi saya menunggu," ujarnya.
Kini, Sudrajad Dimyati sudah ditahan KPK. Dia ditahan usai mendatangi gedung KPK tadi pagi.@_**
Kommentare