KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Bos Wildan pemilik papan nama Outlet CS Apple Second yang ada Jalan Manukan di duga bangunan tersebut melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) Kota Surabaya. Pasalnya berdiri diatas tanah garis sepadan.
Pantauhan awak Koordinatberita.com, bangunan papan nama atau outlet CS Apple Second milik Wildan nampak berdiri di atas tanah garis sepadan jalan yang ada di wilayah Manukan.
Dan bangunan CS Apple Second itu dengan dibangun menghadap jalur jalan kembar dari selatan ke utara.
Menurut salah satu sumber di tempat mengatakan, bangunan itu belum lama dibangun.
"Lamanya bangunan itu berdiri kurang tahu, tepatnya. Kemunginkinan belum 1 tahun" kata sumber
Merujuk dari ketentuan peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Bangunan tersebut telah melanggar dari Perda Kota Surabaya,
Perumahan yang dibangun pengembang, pada awalnya dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang Kota Surabaya. Namun demikian dalam pengembangannya setelah ditempati penghuni, rumah-rumah tersebut mengalami banyak perubahan; salah satunya adalah perluasan ke arah depan yang melebihi Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Perluasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota merupakan pelanggaran GSB yang menyebabkan bangunan menjadi tidak rapih; berkurangnya halaman depan dan ruang terbuka di dalam kaveling; serta membahayakan pengguna jalan.
Masalah yang mendasar adalah, perubahan dan penambahan luas bangunan yang dilakukan pemilik rumah melanggar peraturan tentang GSB, baik peraturan pada tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri maupun peraturan walikota. Tujuan studi ini adalah mencari penyelesaian secara hukum terhadap pelanggaran GSB yang telah ditetapkan dalam peraturan peraturanan dan rencana tata ruang melalui pendekatan kasus dengan cara overhead kondisi empiris lapangan terhadap peraturan mengenai GSB.
Usulan penyelesaiannya adalah (1) pelanggaran yang dilakukan setelah diberlakukannya Perda Kota Surabaya No .7 Tahun 2009 tentang Bangunan, yaitu pengenaan sangsi administrasi; (2) pelanggaran yang dilakukan sebelum diberlakukannya Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, ada dua penyelesaian, yaitu (a) pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan yang mengizinkan pembaruan IMB atau pemutihan IMB, sangsinya adalah membayar denda atas pelanggaran dan mengembalikan posisi GSB sesuai ketentuan yang berlaku; (b) pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan yang tidak melakukan perubahan apapun, tidak dikenakan sangsi tetapi apapun bisa digugat jika atas pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian pada orang lain, atau dikenakan disinsentif berupa denda yang diberlakukan setiap tahun
Selain itu juga disinyalir kelegalan jual beli Iphon merk appal di duga tidak ada legalitas dari Apple resmi.
Penelusuran Koordinatberita.com dalam mesin pencarian di google ada 2 tempat servis center apple yakni MitraCare, Jl. Kusuma Bangsa No.92D, Tambaksari, Kec. Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur 60136 dan isolution di Plasa Marina, Jl. Margorejo Indah, Sidosermo, Kec. Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60239.
Menurut staf servis center resmi Appel yang ada di Mal Marina di Surabaya menyebutkan hanya beberapa saja resmi.
" Untuk servis center resmi di surabaya hanya 2, salah satunya yang ada di sini yakni isolution di Plasa Marina, Jl. Margorejo Indah, Sidosermo, Kec. Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60239," jelas Staf yang tidak mau menyebutkan identitasnya, Selasa, 3/10/2023.
Bertujuan keseimbangan pemberitaan, wartawan koordinatberita.com menghubungi owner Apple Second Stuff, melalui salularnya. Namun hingga 3 (tiga) kali panggilan, ponsel berdering tanda telpon telah masuk dan terkesan tidak merespon atau mengabaikan.@_Oirul
Comments