KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024).
"Dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di sana,” kata Ali, Jumat (26/1/2024).
Dari Kegiatan OTT KPK di Sidoarjo itu, KPK telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati.
OTT KPK di Sidoarjo ini juga menyeret nama Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Fakta OTT KPK di Sidoarjo
Berikut Koordinatberita.com merangkum fakta Jawa Timur:
OTT KPK di Sidoarjo, 11 orang diperiksa, 1 orang tersangka KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penetapan tersangka itu diumumkan setelah KPK memeriksa dan mengamankan 11 orang, termasuk kakak ipar dan ajudan bupati Sidoarjo pada Rabu (24/1/2024).
"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati," tutur Ghufron, Senin (29/1/2024).
Siska diduga memotong insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo.
Potong insentif Rp 2,7 M
Ghufron mengatakan, Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Insentif itu seharusnya diterima ASN dari pendapatan pajak Sidoarjo selama 2023 mencapai Rp 1,3 triliun.
Besaran pemotongannya mencapai 10-30 persen sesuai insentif yang diterima para ASN. Dana hasil pemotongan itu terkumpul hingga Rp 2,7 miliar.
Dalam OTT KPK di Sidoarjo, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang menjadi bukti awal dan pintu masuk untuk pendalaman lebih lanjut
Atas perbuatannya, Siska dijerat pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska ditahan di Ruah Tahanan Cabang KPK mulai 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024.
Dana potongan diduga disetorkan ke Bupati Sidoarjo
Siska diduga memotong insentif para ASN itu dan mengumpulkannya untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron, masih dari sumber yang sama.
Pemotongan insentif itu disampaikan secara lisan oleh Siska. Siska lalu melarang para pegawainya untuk membahasnya di pesan singkat via WhatsApp.
Bupati Sidoarjo diperiksa KPK
Sementara itu, KPK menyebut, pihaknya akan memerintahkan tim penyidik untuk memanggil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander mengatakan, Gus Muhdlor, begitu dia akrab disapa akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.
Saat OTT KPK di Sidoarjo dilakukan, tim penyidik mengaku tidak menemukan Gus Muhdlor. Mereka mengaku telah mencari keberadaan bupati tersebut. Namun tak ditemukan.
Diduga terjadi sejak 2021
Ghufron menjelaskan, praktik pemotongan insentif para ASN itu sudah terjadi sejak 2021.
"Jasa insentif cair empat kali per tahun. Nilai yang di-OTT (Rp 69,9 juta) itu triwulan terakhir 2023 yang ditangkap pada Januari. Yang lain sudah dibelanjakan. Praktik seperti ini, pemotongan dana insentif pajak yang menjadi hak pegawai, dilakukan sejak 2021," ujarnya,
Hingga Senin (29/1/2024) belum ada pernyataan dari Ahmad Muhdlor Ali terkait dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Namun, Gus Muhdlor, begitu dia akrab disapa sempat mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui siapa saja yang diperiksa penyidik KPK.
Dia menyampaikan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi itu kepada KPK.
"Kami percaya kepada KPK, kami juga menghormati, menghargai semua yang sudah menjadi tugas dan kewenangannya," ucap Gus Muhdlor, Minggu (28/1/2024).@_Network
Sumber : Kompas.com
Comments