KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Diduga oknum pegawai Bank Jatim terancam jadi tersangka terkait perkara kasus pencairan kredit sebesar Rp 60 miliar yang macet pada tahun 2014 Pasalnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, tengah melakukan pengembangam dalam mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Saat mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Tanjung Perak menemukan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar lebih.
Saat ini, kasus tersebut sudah ada dua orang dari pihak luar bank yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dirut PT. Hazzal Karya Makmur RK dan Suaminya DC sebagai Pelaksana Proyek pasangan suami istri ini oleh Penyidik Kejaksaan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Tanjung Perak untuk ditingkatkan, dari tahap penyidikan ketahap Penuntutan.
Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kepala seksi inteljen Putu Arya mengatakan akan segera mengembangkan kasus yang telah merugikan negara.
“oknum pegawai bank ini bisa saja terjerat pidana korupsi karena pegawai bank ini diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian didalam memberikan pinjaman kredit sehingga kredit tersebut macet pada tahun 2016," saat ditemui Koordinatberita.com di kantornya. Kamis siang, 16/6/2022.
Lebih lanjut Putu Arya menambahkan bahwa dalam pasal yang disangkakan oleh Penyidik Kejasaan ada pasal 3 Undang-undang No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP yang digunakan maka pegawai bank jatim berpotensi ikut terjerat juga," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).
Terkait dengan modus tindak pidana korupsi itu, Putu Arya menyebut bahwa tersangka dan pihak oknum Bank Jatim ada Dugaan kongkalikon atau kerjasama dalam memberikan fasilitas kredit dalam proyek 31 gudang di Business Central 99 senilai 60 Milyar.@_Oirul/Siswanto
Comments