top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

OJK Keluarkan Aturan Penurunan Bunga dalam Pencegahan Praktik Predatory Pricing Pinjol


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa esensi dari regulasi bunga pinjol ini adalah untuk melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa esensi dari regulasi bunga pinjol ini adalah untuk melindungi konsumen.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta — Mulai 1 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimplementasikan penurunan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman di sektor fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).


Kebijakan baru ini diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa esensi dari regulasi bunga pinjol ini adalah untuk melindungi konsumen.


Agusman menekankan bahwa penurunan bunga pinjol secara bertahap hingga tahun 2026 dilakukan untuk memberikan pelaku bisnis waktu dan ruang penyesuaian.


“Dengan mengatur bunga dengan baik, kita dapat mencegah praktik predatory pricing dan melindungi konsumen dari tingkat bunga yang merugikan,” ungkap Agusman.


Berdasarkan SEOJK terkait, penyelenggara pinjol diwajibkan mematuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol.


Manfaat ekonomi tersebut mencakup bunga, margin, atau bagi hasil, biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah, serta biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.


Batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif dan konsumtif juga ditetapkan berdasarkan ketentuan khusus untuk masing-masing jenis pendanaan.


Pendanaan produktif yang digunakan untuk usaha memiliki batas maksimum bunga yang turun bertahap, mulai dari 0,1 persen per hari pada 1 Januari 2024 hingga 0,067 persen per hari pada 1 Januari 2026 dan seterusnya. Sementara pendanaan konsumtif jangka pendek memiliki batas maksimum bunga mulai dari 0,3 persen per hari pada 1 Januari 2024 hingga 0,1 persen per hari pada 1 Januari 2026.


Penting dicatat bahwa total manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.


bunga pinjaman onlinebunga pinjolBunga pinjol terbaruOJKPinjolPraktik predatory Pricing.@_Red

3 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page