
KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang kasus perundungan yang dilakuka terdakwa Ivan Sugianto kepada siswa SMK Gloria 2 Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tuntutan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025).
Menurut Ida Bagus, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN mengalami depresi yang menyebabkan kesulitan beraktivitas sehari-hari.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugianto berupa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ida Bagus.
Kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto bakal melakukan pledoi dalam persidangan lanjutan pekan depan. Dari fakta di persidangan ditemukan yang memulai korban EN duluan. Kemudian sudah ada perdamaian dan diakui para guru. Orang tua korban dan terdakwa juga ada perdamaian.
“Tindakan terdakwa sudah terungkap di persidangan. Tidak ada ancaman dan kekerasan serta semua saksi menyatakan seperti itu. Untuk tuntutan jaksa itu sudah layak. Jadi saya rasa tuntutan jaksa sudah oke,” ucapnya.
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, Ivan Sugianto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya dengan tujuan bertemu korban berinisial EN.
Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan perundungan yang dialami anak Ivan Sugianto. Ivan kesal dan marah karena anaknya diejek oleh korban dengan sebutan anjing pudel. Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.@_Oirul
Comments