KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Kuasa hukum Mulyadi meluruskan sidang gugatan tanah dengan bukti surat Petok D yang pernah dimenangkan Itong Isnaeni Hidayat saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, dia diberitakan sebagai kuasa hukum penggugat dalam perkara tanah melawan tergugat Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS). CHHS memiliki empat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lahan sengketa seluas 3.150 meter persegi di kawasan Kelurahan Lontar, Surabaya.
"Saya yang benar adalah Kuasa hukum Itong Isnaeni Hidayat, bukan kuasa hukum penggugat dalam perkara tanah tersebut," katanya, Rabu (3/8).
Persidangan perkara itu tergolong singkat, yakni 13 April-11 Mei 2021 dan dikenangkan Hakim Itong. Kuasa hukum tergugat Yayasan CHHS Ronald Talaway memastikan saat ini sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai banyak kejanggalan.
"Putusannya verstek. Hakim Itong menyatakan pihak yayasan kehilangan haknya dan harus membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada Mulya Hadi dan kawan-kawan sebagai penggugat, padahal barang bukti belum pernah diperiksa,” ujarnya.
Mulyadi tidak bisa berkomentar terkait persidangan perkara tanah yang dipimpin Hakim Itong tersebut.
"Sebab, tidak masuk dalam perkara yang sedang saya tangani," sambungnya.
Mulyadi mendampingi perkara Itong yang saat ini berstatus hakim nonaktif, setelah tertangkap tangan KPK menerima suap Rp 140 juta.
Uang tersebut dari pihak penggugat terkait sidang perkara permohonan pembubaran perusahaan rumah sakit PT Soyu Giri Primedika pada 19 Januari 2022. Proses persidangannya sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Mulyadi menjelaskan ada tiga kasus yang dirangkai jaksa KPK dalam perkara gratifikasi yang mendudukkan Hakim Itong sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kalau itu masuk perkara yang saya tangani. Kalau mau tahu tiga perkara itu apa saja, silakan ikuti persidangannya di Pengadilan Tipikor Surabaya," ucapnya.@_**
Comments