top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

MUI Jatim Sebut Haramkan Paylater Berbunga



Sholihin mengungkapkan, paylater membuat seseorang harus membayarkan pinjaman dengan suku bunga tertentu. Hal ini disebut menyalahgunakan kemajuan teknologi.
Sholihin mengungkapkan, paylater membuat seseorang harus membayarkan pinjaman dengan suku bunga tertentu. Hal ini disebut menyalahgunakan kemajuan teknologi.

KOORDINARBERITA.COM| Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengharamkan paylater dengan bunga. Paylater dengan akad hutang piutang dan berbunga, kata MUI Jatim, merupakan riba.


"Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah karena termasuk riba," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin dalam keterangan yang diterima detikJatim, Sabtu (30/7/2022).


Sholihin mengungkapkan, paylater membuat seseorang harus membayarkan pinjaman dengan suku bunga tertentu. Hal ini disebut menyalahgunakan kemajuan teknologi.


"Memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam-meminjam merupakan sesuatu yang positif, tapi selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," bebernya.


"Sedangkan yang ada saat ini, sistem paylater dengan menggunakan akad hutang piutang dan ada ketentuan bunga, itu hukumnya haram," sambungnya.


Tak hanya itu, Sholihin menyebut, dalam beberapa kasus, seringkali pihak paylater melakukan tindakan pengancaman atau membuka aib debitur jika terjadi pembayaran menunggak. Hal ini tentu saja haram dilakukan.


"Melakukan tindakan seperti mengancam, membuka aib karena debitur belum bisa memenuhi kewajibannya, itu haram," tegasnya.


Oleh karena itu, MUI Jatim meminta pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital menerapkan paylater dengan sistem syariah.


"Pemerintah kami minta untuk mendorong pelaku usaha digital menerapkan prinsip syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia," kata Sholihin.


"Kami juga menyerukan kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak dalam pola hidup boros, lalu praktek riba, dan tidak menyalahi prinsip syariah," terangnya.@_**

31 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page