top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Modus Pungli di 3 Rutan KPK, Dewas Membongkar!

"Soal Dugaan Pungli, 63 Pegawai Rutan KPK Jalani Sidang Etik"

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, modus Pungli yang diduga dilakukan 93 pegawai Rutan KPK bermacam-macam, di antaranya memesan makanan, dan agar bisa menggunakan handphone (HP).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, modus Pungli yang diduga dilakukan 93 pegawai Rutan KPK bermacam-macam, di antaranya memesan makanan, dan agar bisa menggunakan handphone (HP).

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta- Dewas KPK mengungkap dugaan pungutan liar oleh 93 pegawai Rutan KPK terjadi di tiga Rutan, yakni di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.


Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, modus Pungli yang diduga dilakukan 93 pegawai Rutan KPK bermacam-macam, di antaranya memesan makanan, dan agar bisa menggunakan handphone (HP).


Pernyataan itu disampaikan Syamsuddin Haris kepada wartawan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/1).


Menurutnya, uang pungli yang diterima 93 pegawai itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, diterima secara cash maupun transfer ke rekening bank dari keluarga tahanan.


"Untuk beli bensin, makan, segala macam. Lagi pula itu tidak sekaligus, jadi ada yang sebulan dapat Rp1 juta, ada yang sebulan dapat Rp1,5 juta, sesuai posisi masing-masing," jelasnya. 


Soal Dugaan Pungli, 63 Pegawai Rutan KPK Jalani Sidang Etik


Dewan Pengawas KPK telah memeriksa dalam sidang etik terhadap 63 pegawai Rutan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa pungutan liar.


Sidang etik digelar Dewas KPK sejak Rabu (17/1) hingga Senin (22/1).


Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/1).


Menurutnya, masih ada 27 pegawai lagi akan disidang etik. Dewas membagi 6 berkas dari 90 pegawai yang terperiksa. Sedang tiga orang lainnya dalam berkas berbeda. Sehingga total ada 93 pegawai.


Syamsuddin juga mengatakan, pada 15 Februari 2024 nanti, pihaknya akan menyampaikan putusan terhadap 90 terperiksa.


Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, pihaknya telah memeriksa 169 pegawai, terdiri dari mantan tahanan KPK, pegawai Rutan, hingga mantan pejabat Rutan.


"Dari 137 orang yang pernah bertugas di Rutan, 93 cukup alasan kita bawa ke sidang etik," katanya.


Dari pemeriksaan pendahuluan, kata Albertina, pihaknya mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, salah satunya dokumen penyetoran uang.


"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak Rp504 juta sekian," ungkapnya.


Sehingga, kata Albertina, jika ditotal, nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih.


"Ini berbeda dengan teman-teman di penyelidikan, masalah pidananya akan berbeda," pungkas Albertina.@_Network

6 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page