Koordinatberita.com| SURABAYA~Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Jatim menangkap tiga tersangka penagihan pembayaran dengan memalsu email perusahaan atau email Phising. Para tersangka adalah Reza Hernanda, Syahruddin Noor dan Denny Anggraeni.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memalsukan email PT Trias Santoso (TS) sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan produk plastik.
Sebelumnya PT Trias Santoso (TS) selaku dengan PT Toyobo Jepang (TJ) selaku pembeli bekerja sama jual beli produk plastik dengan nilai tranksaksi Rp8,5 miliar.
Tranksaksi tersebut diketahui oleh Syahrudin Noor selaku karyawan dari PT Trias Santoso.
"Ketiganya bersekongkol untuk mengambil alih penagihan invoice dari PT.Trias Santoso ke PT Tojoboyo Jepang,"Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/7/2020).
Adapun para tersangka, Lanjut Kabid Humas memiliki peran yang berbeda, tersangka Reza Hernanda berperan mempersiapkan rekening perusahaan untuk menerima dana dari hasil penagihan invoice melalui email palsu.
Sementara tersangka Syahrudin Noor berperan sebagai perantara pencairan rekening perusahaan. Sementara Denny Anggriawan pemilik perusahaan PT Kalimantan Kuasa Karya menerima dana yang dibayarkan oleh PT Tojoboyo Jepang.
“ Jadi modusnya memalsu email perusahaan untuk menagih pembayaran,"terangnya.
Melalui email palsu tersebut, para tersangka menagih pembayaran uang sebesar Rp8,5 milyar agar ditransferkan ke rekening PT Kalimantan Kuasa Karya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 31 UU IT dan pasal 5 UU nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU.@_Oirul
Comments