KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dengan surat nomor perkara : 1731/Pid.Sus/2024/PN Sby terdakwa Achmadi Maulana Bin Basir (Alm) oleh jaksa Hajita didakwa menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu seberat 100 grams dari hasil pengembangan petugas.
Diuraikan dalam SIPP bahwa, bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa I menghubungi Saudara. Halim (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sejumlah 100 (seratus) gram/1 (satu) ons dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan sepakati untuk bertemu di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa Ahmadi dihubungi Saksi Fahrizal Bin Achmad Bashori (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh gram) seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan pembayaran secara bertahap dan disetujui oleh Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer dan sisanya dicicil .
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 di Jl. Nyamplungan Gang V Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Fahrizal ditangkap oleh Saksi Arfian Pakarti dan Saksi Darul Syah dari penggeledahan kepada Saksi Fahrizal ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat netto + 7,715 gram, kemudian Terdakwa serta barang buktinya dibawa ke Kantor kepolisian untuk pengembangan.
Terpisah Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wib saat Terdakwa Achmadi hendak menemui Terdakwa II Fendi Rahman kemudian didatangi oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 8 T 5G dengan simcard 085739108166 terdakwa 1.
Dan ditemukan 1 (satu) unit handphone lagi merek Oppo A53 warna biru dengan simcard 085770249803 dari Terdakwa II. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti 2 HP dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam sidang selasa tanggal 10 desember 2024 agenda pemeriksaan terdakwa Achmadi Maulana secara off line ( terdakwa hadir )JPU hadirkan saksi petugas Darulsyah dari Polairud yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fahrizal, tidak memberikan kesaksian terhadap terdakwa Achmadi . Ketika disinggung dengan terdakwa Achmadi saksi Darulsyah mengatakan tidak mengenal Achmadi.Terkait dengan terdakwa Achmadi ketika ditanya majelis bahwa dirinya tidak mengakui dan tidak mengetahui BB seberat 100 grams tersebut adalah miliknya.
Achmadi mengatakan dipersidangan bahwa disamping dirinya tidak mengenal juga tidak pernah bertatap muka dengan saksi Fahrizal juga tidak pernah membawa atau menguasai bb sabu yang 100 grams tersebut.
Dalam sidang lanjutan Selasa 17 desember 2024 karena sidang sebelumnya terdakwa tidak mengakui BB tersebut itu miliknya, maka majelis hakim perintahkan jaksa Hajita agar menghadirkan saksi Verbalisan dari penyidik kepolisian.
Dalam sidang Selasa tanggal 17 Desember 2024 JPU Hajita hadirkan saksi perbal Firman Hardian selaku saksi penangkap sekaligus penyidik yang menangani perkara Achmadi, dalam sidang bertanya kepada saksi Firman , ketika dilakukan pemeriksaan apa tersangka Achmadi didampingi penasehat hukum " saksi sebutkan didampingi PH".
Lanjut Hajita " dasar saksi minta keterangan kepada terdakwa adalah dasar alat bukti 2 HP yang telah di lakukan uji lab dipolda jatim, ketika dilakukan pengembangan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Fahrizal mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan Fahrizal didapat dari terdakwa Ahmadi disini kelihatan sekali kalau jaksa Hajita terkesan menggiring saksi Firman dalam uraian pertanyaanya.
Ketika ditanya berapa jumlah BB yang saudara tangkap, saksi Firman mengatakan tidak tahu lupa.
Ketika giliran PH terdakwa Dwi Nopianto SH & Teguh Wahyuono SH mengulangi lagi bertanya terkait barang bukti, ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa Achmadi BB apa yang didapat petugas kepolisian " saksi bilang hanya HP.
Ketika dalam proses penyidikan terdakwa ketika itu tersangka Achmadi apa didampingi penasehat hukum , " didampingi " ucap firman.siapa namanya " tanyak Dwi Nopianto ?, Adi Kristianto " jawab Firman.
lanjut Dwi Nopianto ,dalam salinan BAP kepolisian disebutkan PHnya Sari Novia SH dari LBH orbit, ini mana yang benar " tanya Dwi Nopianto SH
Lanjut Dwi Nopianto, kalau saudara saksi mengatakan yang dampingi Sari Novia adakah surat kuasa yang diberikan Achmadi kepada Sari Novia, karena di BAP yang saya terima tidak ada .
Kemudian , terkait uji labfor tidak terlampir di BAP kepolisian, yang saya tanyakan selama pemeriksaan pernah nggak dilakukan test urin terhadap terdakwa Achmadi ," tanya Dwi Nopianto." pernah " jawab Firman .
Lanjut Dwi Nopianto apa hasilnya ?, " tidak tahu " jawab Firman.
Dalam surat dakwaan disebutkan pelaku penjual BB adalah Halim disebutkan ( DPO), siapa Halim itu " tanya Dwi Nopianto. Saksi Firman sebutkan tidak tahu. Kiranya agenda sidang tuntutan ditunda pekan depan tanggal 8 Januari tahun 2025.
Konfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa Dwi Nopan SH dan Teguh Wahyuono SH, terkait hadirnya saksi Verbalisan dipersidangan, berikut pernyataannya "
-Disurat dakwaan tidak disebut nomer rekening terdakwa Achmadi yang katanya menerima transferan uang dari terdakwa Fahrizal.
- Tadi dipersidangan saksi banyak jawaban yang mengatakan tidak tahu dan lupa.
- Tidak adanya kesesuaian jawaban saksi Firman terkait PH yang mendampingi Achmadi di proses penyidikan saksi sebutkan PH yang dampingi Adi kristianto ,namun yang tertulis di BAP PHnya Sari Novia.
Karena banyaknya yang tidak sesuai dengan faktanya , saya menyatakan menolak semua BAP dari kepolisian " pungkas Dwi Nopianto SH dan Teguh Wahyuono SH.@_Oirul
Comments