top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Meski Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Belum Melakukan Penahanan ke Terdakwa Tipu Gelap Imam Santoso


Imam Santoso Terdakwa yang terbukti melakukan tipu gelap senilai Rp.3,6 miliar.  Namun, belum dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. (Foto: Arif)
Imam Santoso Terdakwa yang terbukti melakukan tipu gelap senilai Rp.3,6 miliar. Namun, belum dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. (Foto: Arif)

Koordinatberita.com| SURABAYA –  Meski dijatuhi vonis 1 tahun penjara, I Ketut Tirta majelis hakim PN Surabaya belum melakukan perintah penahanan kepada terdakwa Imam Santoso. Terdakwa yang terbukti melakukan tipu gelap senilai Rp.3,6 miliar. Hal ini, mengundang pertanyaan kepada publik, lebih-lebih pegiat atau praktisi hukum.


Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim I Ketut Tirta menyatakan terdakwa Imam Santoso yang juga Direktur PT Daha Tama Adikarya ini dinyatakan bersalah atas kasus tipu gelap yang dilaporkan Willyanto Wijaya atas jual beli kayu, dengan kerugian Rp.3,6 miliar.


Menyatakan terdakwa Imam Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.


“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,”kata hakim I Ketut Tirta di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (2/7/2021).


Mendengar putusan itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”kata kuasa hukum terdakwa.


Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Imam Santoso selama 3 tahun penjara.


Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Irene Ulfa dijelaskan, jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.


“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang,” ucap Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang cakra, Rabu (28/4/2021).


Karena tertarik dengan penawaran tersebut, masih jaksa Irene, selanjutnya korban memesan kayu yang dijual terdakwa, diantaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap. Namun terungkap dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk mensupply Kayu sebanyak yang di tawarkan.


“Selanjutnya uang  yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban,” kata JPU Irene.


Terdakwa Imam Santoso awalnya ditahan dalam proses penyidikan oleh Polrestabes Surabaya. Namun pada saat persidangan di PN Surabaya, Terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Ironisnya permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.@_Oirul

25 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page