top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Menkominfo: Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama Mulai Dilakukan Besok


Johnny mengatakan, kesiapan pembangunan infrastruktur multipleksing untuk tahap pertama yakni infrastruktur multipleks di 56 wilayah siaran, 166 kabupaten/kota telah selesai dan siap digunakan. "Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog TV akan dimulai pada 30 april 2022 jam 24.00 atau besok malam," ujar Johnny dalam konferensi pers, Jumat (29/4).
Johnny mengatakan, kesiapan pembangunan infrastruktur multipleksing untuk tahap pertama yakni infrastruktur multipleks di 56 wilayah siaran, 166 kabupaten/kota telah selesai dan siap digunakan. "Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog TV akan dimulai pada 30 april 2022 jam 24.00 atau besok malam," ujar Johnny dalam konferensi pers, Jumat (29/4).

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan penghentian siaran televisi (TV) analog (analog switch off/ASO) tahap pertama akan mulai dilakukan besok, 30 April 2022.


Hal ini merupakan implementasi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang diterjemahkan secara teknis dalam PP nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.


Johnny mengatakan, kesiapan pembangunan infrastruktur multipleksing untuk tahap pertama yakni infrastruktur multipleks di 56 wilayah siaran, 166 kabupaten/kota telah selesai dan siap digunakan. "Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog TV akan dimulai pada 30 april 2022 jam 24.00 atau besok malam," ujar Johnny dalam konferensi pers, Jumat (29/4).


Johnny menerangkan, penghentian tetap siaran analog TV tahap pertama akan dimulai pada 3 wilayah siaran yang berada di 3 provinsi dan di 8 kabupaten/kota. Yakni provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti wilayah siaran Riau 4.

Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum Lombok Nuansa Televisi, Gede Aditya Pratama, mengatakan bahwa PP tersebut bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang (UU). Antara lain UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

https://www.koordinatberita.com/single-post/lombok-tv-ajukan-uji-materi-terhadap-pp-46-2021-ke-mahkamah-agung
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum Lombok Nuansa Televisi, Gede Aditya Pratama, mengatakan bahwa PP tersebut bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang (UU). Antara lain UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. https://www.koordinatberita.com/single-post/lombok-tv-ajukan-uji-materi-terhadap-pp-46-2021-ke-mahkamah-agung


Lalu, wilayah siaran provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. "Dan wilayah siaran papua barat di kota sorong dan kabupaten sorong," ucap Johnny.


Johnny menyebut, penghentian siaran televisi analog tahap 2 dan tahap 3 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Penghentian siaran TV analog tahap 2 pada 25 Agustus 2022 dan tahap 3 pada 2 November 2022.


Ia menyatakan, untuk penghentian tetap siaran TV analog tahap 2 dan tahap 3, masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleks yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan TVRI.


TVRI akan menyelesaikan pembangunan infrastruktur multipleks sebanyak 17 infrastruktur dan kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleks. "Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur (multipleks)," ucap Johnny.


Johnny mengimbau kepada masyarakat segera memasang perangkat set top box agar bisa menerima siaran digital.


Kemudian, kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang set top box atau perangkat konektornya disediakan sesuai amanat peraturan pemerintah akan disediakan oleh penyelenggara multipleksing yaitu LPP TVRI dan 6 lembaga penyiaran swasta (LPS) grup. MNC Grup, Media Grup, Surya Citra Media (SCM) Grup, Viva Grup, Trans Media Grup, Rajawali Televisi (RTV) Grup dan Nusantara TV serta oleh pemerintah.


Pemerintah bersama-sama dengan LPP dan LPS penyelenggara multipleksing akan melakukan koordinasi intens dengan membentuk satuan tugas lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan set top box yang diamanatkan oleh aturan yaitu keluarga miskin.


"Selanjutnya satuan tugas atau tim yang dibentuk akan mengawasi keseluruhan proses pengakhiran siaran TV analog dan mengawali siaran televisi digital penuh di Indonesia," tutur Johnny.@_**

22 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page