"Mahfud MD dan DPR Bahas Transaksi Rp349 T dan Diinterupsi karena Mic Mati, Mahfud Md: Jangan-Jangan Disabotase"
KOORDINATBERITA.COM| Network - Rapat Dengar pendapat (RDP) Mahfud dan Komisi III DPR RI yang tengah berlangsung di DPR RI pada Rabu (29/3/2023) di Senayan.
Diketahui, pemanggilan terhadap Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) hari ini, untuk menjelaskan polemik transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Permasalahan ini bermula saat sebelumnya kehebohan terjadi terkait dugaan transaksi janggal di Kemenkeu yang diucapkan oleh Menkopolhukam, yaitu Mahfud MD. Beberapa pihak menyebut, bahwa seharusnya hal tersebut tidak diungkap dan diucapkan oleh Mahfud yang dinilai tidak mempunyai wewenang dalam hal tersebut.
Dalam kesempatannya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Mahfud MD menjelaskan selama sesuatu hal belum didasari oleh undang-undang dan aturan semestinya hal itu tidak sama sekali masalah.
Begitu pun sebaliknya. Selain itu, Mulfachri Harahap selaku anggota Komisi III DPR RI pun dengan lantang menjelaskan bahwa seharusnya Mahfud MD bisa mengetahui dinamika dalam rapat-rapat di DPR. Terlebih, Mahfud MD pernah juga menjadi anggota DPR. Suasana dalam rapat pun semakin memanas, saat para anggota Komisi III DPR mencoba menanggapi keterangan dari Menkopolhukam Mahfud MD. Melihat situasi tersebut, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI pun mencoba menengahi suasana untuk meminta kepada seluruh anggota Komisi III DPR agar bisa mendengar keterangan Mahfud MD terlebih dahulu, setelah itu baru bisa dilakukan kegiatan tanya, jawab. Hal ini tentu bertujuan agar segala keterangan Mahfud MD bisa bulat dan melancarkan segala agenda rapat sesuai dengan aturan sehingga berjalan dengan lancar.
Diinterupsi karena Mic Mati, Mahfud Md: Jangan-Jangan Disabotase
Menko Polhukam Mahfud Md marah-marah ke anggota Komisi III DPR saat rapat terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Awalnya, Mahfud protes karena banyak anggota Komisi III yang interupsi ketika dirinya sedang menjelaskan soal dana Rp349 triliun. Dia menolak untuk diinterupsi ketika sedang berbicara.
“Saya tadi kan sudah bilang pakai interupsi-interupsi, enggak selesai-selesai ini. Lalu nanti saya yang interupsi, dituding-tuding lagi. Misalnya saya membantah dan di sini ada yang teriak keluar, saya keluar,” kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
“Saya punya forum. Saya di sini berasa dikeroyok. Belum ngomong sudah diinterupsi, Waktu kasus itu juga, waktu kasus Sambo. Belum ngomong sudah diinterupsi, dituding-tuding, suruh bubarkan, apa. Jangan gitu dong,” tambah dia.
Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini kemudian kembali protes karena mikrofonnya mendadak mati. Dia lantas berkelakar bahwa DPR melalukan sabotase. “Mati ya micnya? Kalau mic-nya mati gimana saya ngomong? Jangan-jangan disabotase ini,” kata Mahfud. Mahfud kemudian melanjutkan penjelasannya bahwa dirinya bersedia membuka secara transparan soal kasus tersebut.
“Kalau mau buka-bukaan ayolah. Di sini ada yang bisa dibuka, ada yang agregat ndak bisa sebut nama. Kalau sebut nama jangan-jangan ada di sini juga, di ruangan sama angan-jangan ada orangnya. Ini kedengeran enggak?” ujar dia.
Dia pun menyinggung soal wewenangnya yang dipertanyakan ketika mengungkapkan kasus itu di publik. Hal ini buntut dari anggota Komisi III DPR yang menyebut Mahfud tak punya wewenang mengumumkan di publik. Menurut Mahfud, dia berhak mengungkapkan di publik karena hal itu bersifat agregat.
“Saya ndak sebut nama, ya. Yang nyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani tadi. Itu tanyakan ke beliau. Tapi itu justru salahnya di situ,” kata dia.
“Ini ada ketentuan di UU yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, kemudian nama perusahaan, nomor akun dsb, profil entitas yang terkait, nilai, tujuan transaksi, nah itu semua. Ndak boleh disebut. Saya ndak sebut apa-apa,” pungkas Mahfud.@_Network
Yorumlar