KOORDINATBERITA.COM| Jakarta- Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan itu diperpanjang selama 2 pekan ke depan yakni 10-23 Mei 2022.
"PPKM di luar Jawa (dan Bali) akan diperpanjang selama 2 minggu ke depan. Arahan bapak presiden, PPKM terus diperpanjang dan ini diperpanjang 2 minggu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5/2022).
Pada PPKM mendatang, tidak ada lagi daerah yang berstatus level 4. Sementara, yang berada di level 3 sebanyak 22 kabupaten/kota.
Lalu, 276 kabupaten/kota berstatus level 2, dan 88 kabupaten/kota berada di level 1.
Airlangga mengatakan, situasi Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Ini salah satunya ditandai dengan rendahnya angka reproduksi efektif (R) Covid-19 nasional di bawah 1, tepatnya 0,997.
Kendati demikian, angka reproduksi nasional di Sumatera masih mencapai 1. Lalu Papua (0,99), Maluku (0,97), Kalimantan (0,99), Nusa Tenggara (0,99), dan Sulawesi (0,98).
"Artinya, di luar Jawa-Bali kasus seluruhnya landai dan yang tertinggi di Lampung, namun konversi rumah sakit maupun isolasi relatif seluruhnya rendah," ujar Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali itu.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa PPKM masih akan terus dilanjutkan, baik di Jawa-Bali maupun daerah lain.
Namun, seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19, PPKM bakal dilonggarkan secara bertahap.
"Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (9/5/2022).
Luhut memastikan, pelonggaran aturan PPKM bakal tetap mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Dalam waktu dekat, relaksasi PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19.@_**
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KOORDINATBERITA.COM. Mari bergabung aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
留言